Rukun Menikah dalam Ajaran Islam Berdasarkan Penjelasan Kitab Qurratul Uyun

3 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Banyak umat muslim senantiasa mencari tahu informasi lengkap mengenai pedoman pokok rukun sah menikah yang berlaku dalam syariat agama Islam. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang fondasi ibadah sakral ini sangatlah penting bagi keberlangsungan kehidupan setiap muslim. Tuntunan agung ajaran Islam menetapkan berbagai syarat pokok ini agar sebuah ikatan suci selalu dianggap sah secara hukum syariat.

Baca juga: Hukum Zihar dalam Pernikahan Menurut Ajaran Islam, Begini Penjelasannya!

Selanjutnya, pandangan Syekh Imam Abu Muhammad melalui penjabarannya dalam kitab Qurratul ‘Uyun sangat tegas menerangkan keutamaan ibadah sakral tersebut. Menikah pada hakikatnya sungguh bukan sekadar proses menyatukan dua insan manusia biasa di kehidupan alam dunia ini. Bahkan, ikatan suci nan mulia ini berfungsi kuat sebagai pelindung utama untuk selalu mensucikan diri dari berbagai macam godaan dosa.

Urutan Rukun Dasar Menikah yang Sah dalam Syariat Islam

Syarat mutlak pertama yang sama sekali tidak boleh terlewatkan dalam akad adalah kehadiran seorang suami atau sosok mempelai laki-laki. Kemudian, pihak mempelai laki-laki ini sangat dianjurkan telah memiliki kemampuan penuh untuk sanggup menanggung seluruh beban kehidupan rumah tangga. Dengan kesiapan mental tersebut, seorang suami pasti akan jauh lebih mampu menjaga pandangan matanya dari segala bentuk larangan keras agama.

Rukun pokok yang kedua senantiasa mengharuskan adanya seorang istri salihah sebagai pendamping hidup abadi bagi perjuangan sang suami. Walaupun aturannya tampak sangat sederhana, tuntunan agama senantiasa menganjurkan para laki-laki untuk bersikap amat cermat dalam proses memilih calon pasangan. Kehadiran ikatan suci pernikahan dengan wanita yang sangat teguh agamanya pasti akan terus membawa keberuntungan luar biasa besar bagi suami.

Baca juga: Hukum Menikah dalam Islam Berdasarkan Kitab Qurratul Uyun

Selain itu, junjungan besar Rasulullah SAW selalu menekankan pentingnya menikahi sosok perempuan yang senantiasa penuh dengan rasa cinta dan kasih sayang. Alasannya, beliau kelak akan sangat amat membanggakan jumlah umatnya yang begitu melimpah ruah pada saat perayaan agung Hari Kiamat nanti. Setelah itu, komponen mutlak ketiga yang wajib senantiasa hadir dalam setiap acara akad suci adalah kepastian akan keberadaan seorang wali.

Penyempurnaan Rukun Wajib Menikah 

Wali memegang peranan yang sangat amat kunci karena beliau secara langsung memiliki otoritas sah untuk berhak menikahkan pihak mempelai wanita tercinta tersebut. Selanjutnya, rukun pokok keempat secara pasti menuntut adanya pemberian mahar sebagai hak mutlak seorang istri dari pihak calon suaminya kelak. Pemberian maskawin istimewa ini murni menjadi bentuk wujud nyata dari sebuah penghargaan serta penghormatan tinggi terhadap kemuliaan diri seorang wanita.

Baca juga: Memahami Hukum Perceraian dalam Islam dan Aturan Negara di Indonesia

Namun demikian, kelembutan syariat hukum Islam tetap senantiasa memberikan banyak sekali kemudahan terkait nominal jumlah mahar bagi para pihak laki-laki. Sebaik-baiknya rupa seorang perempuan di muka bumi adalah mereka yang dengan ikhlas meminta maskawin paling sederhana kepada sang calon pendampingnya kelak. Pada puncaknya, aturan rukun kelima secara tegas senantiasa mengatur keharusan mutlak adanya lafal shighah atau sebuah ucapan suci ijab dan qabul.

Lafal serah terima secara lisan nan verbal ini pasti akan selalu menjadi penanda sah resminya status hubungan kedua belah pihak keluarga. Pemenuhan rukun ibadah menikah secara utuh nan sempurna dalam keagungan syariat Islam secara otomatis akan langsung menyempurnakan separuh nilai agama seseorang. Di samping itu, ikatan pasangan keluarga baru ini hanya perlu rajin memupuk rasa takwa untuk setia menjaga separuh sisa agamanya kelak. (Muhafid/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |