Skema Karier Manajer KopDes Merah Putih: Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun sebelum Alih Status

3 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Pemerintah secara resmi merinci alur penugasan bagi para manajer Koperasi Desa atau Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih yang direkrut melalui jalur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam kebijakan ini, para tenaga profesional tersebut akan mengawali karier mereka sebagai pegawai BUMN sebelum nantinya bertransisi menjadi bagian dari manajemen koperasi di daerah.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, penetapan masa kerja awal bagi para manajer ini selama dua tahun. Selama periode tersebut, manajer KopDes Merah Putih akan ditempatkan di bawah naungan Agrinas dengan status pegawai BUMN.

Baca Juga: Info Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih: Anggaran Terpisah dari Pagu Rp 3 Miliar, Simak Detailnya!

“Setelah masa dua tahun di Agrinas selesai, barulah mereka akan beralih statusnya menjadi petugas koperasi,” terang Zulhas dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Lanjutnya mengatakan, penugasan awal ini sebagai fase persiapan sebelum mereka benar-benar terjun sebagai penggerak ekonomi di level desa.

Penilaian Kinerja Pegawai BUMN dan Jiwa Entrepreneurship

Meskipun telah dipetakan masa depannya, peralihan status manajer ini tidak bersifat otomatis. Wakil Kepala BP BUMN, Teddy Barata menegaskan, evaluasi kinerja yang ketat tetap berlaku selama masa penugasan dua tahun tersebut.

“Pemerintah mencari kandidat yang tidak hanya memiliki kemampuan manajerial, tetapi juga keahlian kewirausahaan (entrepreneurship skill) yang mumpuni,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Rekrut 30.000 Manajer KopDes Merah Putih Seluruh Indonesia, Ini Syaratnya!

Pemerintah berharap pengalaman selama 2 tahun di BUMN menjadi modal berharga saat mereka mengelola koperasi nantinya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, turut mengklarifikasi status kepegawaian para manajer ini.

Ia menegaskan bahwa posisi manajer KopDes Merah Putih bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu CPNS maupun P3K.

“Terkait dengan penghasilan, karena statusnya adalah pegawai BUMN, maka skema penggajian akan mengikuti regulasi perusahaan pelat merah yang berlaku,” terangnya.

Potensi Pemberdayaan Koperasi Desa

Baca Juga: Pemerintah Sediakan 35 Ribu Lowongan Kerja di Kopdes Merah Putih, Simak Cara Daftarnya

Program ini memiliki sasaran yang luas mengingat besarnya jumlah koperasi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Simkopdes per 4 Mei 2026, tercatat ada 80.985 unit koperasi yang telah mengantongi NPWP. Serta 55.999 unit koperasi yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Para manajer KopDes Merah Putih yang lolos evaluasi nantinya akan ditempatkan di berbagai wilayah tersebut. Hal ini untuk mengoptimalkan potensi koperasi setempat setelah masa tugas sebagai pegawai BUMN berakhir. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |