Penipuan Berkedok MBG Terbongkar Polisi, Guru PPPK di Ciamis Tipu 10 Korban

4 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang mencatut program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penipuan berkedok MBG ini terjadi di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Majalengka. 

Baca Juga: Insiden Berdarah Perekrutan Relawan MBG Berujung Penganiayaan di Banjarsari Ciamis, Pelaku Diamankan Polisi

Seorang tersangka berinisial TC (44) yang merupakan seorang oknum Guru PPPK di salah satu sekolah di Ciamis itu, kini harus berurusan dengan hukum. TC diduga menipu belasan warga dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

​Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono mengungkapkan, tersangka TC melancarkan aksinya dengan menawarkan investasi pasokan bahan makanan untuk dapur MBG. Tersangka ini menawarkan ke dapur MBG di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Majalengka.

​”Tersangka menawarkan investasi kepada masyarakat di wilayah Rancah sejak Februari 2026. Modusnya meyakinkan para korban bahwa investasi tersebut untuk mengisi pasokan bahan makanan MBG, dengan janji keuntungan yang sangat menggiurkan,” ungkapnya, Senin (4/5/2026). 

Baca Juga: Puluhan Warga Garut Kena Tipu Rekrutmen SPPG, Diminta Uang Pelicin tapi Masih Nganggur

Total Kerugian dari Kasus Penipuan Berkedok MBG

​Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, tercatat ada 10 orang yang menjadi korban dalam skema investasi bodong atau penipuan tersebut. Para korban tergiur, karena tersangka sempat memberikan keuntungan pada awal kerja sama di tahun 2025 untuk membangun kepercayaan.

​”Total kerugian dari 10 korban ini diperkirakan mencapai Rp 384 juta. Korban tergerak menyerahkan uangnya karena bujuk rayu tersangka. Namun pada kenyataannya apa yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” jelasnya.

Pihak Sat Reskrim Polres Ciamis bergerak cepat, setelah menerima laporan pada Maret 2026. Saat ini, berkas perkara kasus penipuan berkedok MBG ini dinyatakan telah lengkap. ​”Perkara ini sudah kami limpahkan (P21) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, tersangka TC dijerat dengan pasal 49 KUHP dan pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Waspada! Modus Jual Beli Titik Dapur MBG di Ciamis Seret Sejumlah Oknum

Dari kasus penipuan berkedok MBG ini, Carsono mengimbau kepada masyarakat Ciamis, agar tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran. ​”Kami meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak masuk logika. Jika ragu, silakan tanyakan langsung kepada kami atau aparat desa setempat sebelum menyerahkan uang,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |