Terbongkar! Sindikat Liquid Vape Ganja Internasional di Bali Raup Ratusan Miliar, Belajar Racik dari Dark Web

1 hour ago 2

harapanrakyat.com,- Sebuah sindikat narkotika jaringan internasional yang memproduksi liquid vape mengandung ganja cair berhasil dibongkar polisi. Menariknya, para pelaku mengaku mendapatkan keahlian meracik barang haram tersebut secara otodidak melalui jaringan internet tersembunyi atau dark web.

Industri rumahan yang berlokasi di sebuah vila di Bali ini telah beroperasi selama 36 bulan, terhitung sejak April 2023 hingga akhir April 2026. Selama masa operasionalnya, bisnis ilegal ini kemungkinan telah melayani sekitar 72.000 pengguna, dengan perputaran uang yang fantastis.

Sindikat Liquid Vape Ganja Raih Omzet Rp 10 Miliar per Bulan

Baca Juga: Waspada Narkoba Cair, BNN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 5 Triliun untuk Tahun 2027

Berdasarkan data dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), total omzet yang dihasilkan oleh sindikat ini menembus angka Rp 360 miliar. Dalam rata-rata bulanan, laboratorium rumahan ini mampu meraup pendapatan hingga Rp 10 miliar.

Untuk menjaga kerahasiaan bisnisnya, sindikat ini menggunakan metode pembayaran yang sangat rapi dan sulit untuk melacaknya. Transaksi internasional menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) untuk pasokan bahan baku dari luar negeri.

Sedangkan transaksi lokal masih menggunakan rekening bank domestik untuk pembeli yang berada di Indonesia.

Keuntungan pribadi yang pelaku sindikat liquid vape ganja cair ini dapatkan tidak main-main, mencapai Rp 2,1 miliar hanya dalam kurun waktu satu tahun terakhir (2025-2026).

Peran Tiga WNA dan Satu Buronan

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki peran berbeda dalam organisasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Ringkus Ratusan Pelaku Kasus Narkoba, Termasuk Jaringan Internasional Golden Triangle

1. BSM (Amerika Serikat): Pengelola utama industri rumahan yang juga membawa bahan baku langsung dari Thailand.

2. ANH (Tunisia): Berperan sebagai penyuplai liquid vape ganja cair sekaligus kurir.

3. AEP (Tunisia): Berperan sebagai penyuplai sekaligus kurir.

Selain ketiga tersangka tersebut, pihak kepolisian kini tengah memburu satu pelaku utama lainnya berinisial SR. Polisi telah menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Target Pasar dan Ancaman Hukuman

Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya peredaran secara luas di masyarakat umum, target konsumen utama dari liquid vape ganja ini adalah sesama warga negara asing yang berada di Bali.

Formula pembuatan cairan narkotika ini sepenuhnya dipelajari oleh salah satu tersangka melalui dark web demi mencari racikan yang tepat.

Baca Juga: Polda Jabar Bekuk Sindikat Narkoba Internasional, Belasan Kilogram Sabu Jadi Barang Bukti 

Akibat perbuatannya, ketiga WNA tersebut kini menghadapi jeratan pasal berlapis. Termasuk Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal-pasal dalam KUHP terbaru.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp 10 miliar,” tegas Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Wisnu Wardana. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |