KPK Lelang Aset Korupsi Senilai Ratusan Miliar, dari Mobil Mewah hingga Barang Branded Resmi

7 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam strategi pemulihan aset negara dengan menggelar lelang terbuka terhadap 108 aset rampasan korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, pada Rabu (24/6/2026), mengungkapkan, total nilai aset yang ditawarkan pada periode Juni 2026 ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 311 miliar. Nilai tersebut mencakup berbagai kategori. Mulai dari properti mewah hingga barang konsumsi bernilai ekonomis tinggi.

Upaya lelang ini dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel untuk memastikan pengembalian kerugian negara berjalan maksimal.

Baca Juga: Heboh Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Blueray Cargo, KPK Beri Penjelasan Resmi

KPK Lelang Aset Korupsi, Ini Daftarnya

Aset yang dilelang kali ini sangat beragam dan tersebar di beberapa lokasi seperti Jakarta dan Purwokerto. Sebanyak 76 lot merupakan aset tidak bergerak yang terdiri atas tanah, bangunan, dan unit apartemen. Total nilainya mencapai Rp 308,4 miliar.

Sementara itu, terdapat 32 lot barang bergerak senilai lebih dari Rp 2,6 miliar, termasuk 16 unit mobil dan berbagai barang gaya hidup.

Beberapa aset korupsi yang dilelang dan menjadi sorotan utama antara lain kendaraan Mitsubishi Pajero, Honda CR-V, Nissan GTR. Hingga kendaraan niaga seperti mobil box dan dump truck. Kemudian, barang branded berupa sepatu merk Gucci, Burberry, dan Valentino. Serta ikat pinggang Louis Vuitton.

Sedangkan, aset korupsi berupa barang elektronik terdiri dari berbagai seri iPhone dengan kapasitas hingga 1TB dan mesin kopi premium La Marzocco.

Tak hanya lelang periode Juni, KPK juga telah menjadwalkan lelang spesial pada 9 Desember 2026 bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Lelang mendatang akan menawarkan 5 unit Ducati (termasuk tipe Streetfighter V2 dan Multistrada V4 RS). Serta 2 unit Vespa hasil rampasan dari kasus suap di Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Daftar dan Prosedur Lelang Online

Masyarakat yang berminat dapat berpartisipasi secara luas. Karena KPK melakukan pelelangan ini sepenuhnya secara daring melalui portal resmi lelang-go-id.

Baca Juga: Anggaran KPK 2027 Merosot: Setyo Budiyanto Ajukan Tambahan Rp 762 Miliar, DPR Sarankan Labih Besar

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengikuti proses bidding:

1. Registrasi Akun: Daftar di situs lelang-go-id menggunakan email aktif dan data identitas yang valid.

2. Verifikasi Data: Pastikan penginputan data seperti nama dan alamat sesuai dengan KTP agar tidak ditolak saat proses verifikasi.

3. Setor Uang Jaminan: Peserta wajib menyetorkan uang jaminan sesuai nominal yang sesuai ketentuan melalui virtual account paling lambat satu hari sebelum lelang.

4. Aanwijzing (Pemeriksaan Fisik): KPK memberikan kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung kondisi barang di Gedung Rupbasan KPK guna memastikan kualitas aset sebelum menawar.

Legalitas dan Cara Urus Surat Kendaraan Lelang

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai keamanan membeli kendaraan hasil sitaan yang terkadang tidak ada surat-surat lengkapnya. KPK menegaskan bahwa pemenang lelang akan mendapatkan Kutipan Risalah Lelang, yang merupakan akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna untuk keperluan balik nama.

Untuk mengurus STNK dan BPKB baru, pemenang lelang cukup membawa Risalah Lelang tersebut ke Samsat dan Polda setempat. Dokumen ini menjadi dasar hukum yang sah untuk melakukan registrasi kendaraan atas nama pemilik baru. Meskipun dokumen asli sebelumnya hilang atau tidak tersedia.

Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB) adalah Rp 0. Sehingga pemenang lelang hanya perlu membayar biaya penerbitan dokumen, seperti STNK dan BPKB sesuai tarif PNBP Polri yang berlaku.

Baca Juga: Menteri Hukum RI Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Tahun 2025-2029

Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah penetapan. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, status kemenangan akan dibatalkan (wanprestasi), dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai sanksi.

Selain mendapatkan barang dengan harga kompetitif, partisipasi masyarakat dalam lelang ini juga merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pemulihan aset hasil korupsi bagi Negara. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |