Terbukti Bersalah, Hakim PN Kota Banjar Vonis Terdakwa Perkara Arisan-Investasi Bodong 3 Tahun Penjara

5 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, memutus terdakwa perkara arisan-investasi bodong berinisial KN dengan hukuman pidana penjara 3 tahun. Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penggelapan yang merugikan ratusan korban.

Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Zaimi Multazim mengatakan, terdakwa KN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan beberapa kali. Hal itu sebagaimana dakwaan dalam alternatif penuntut umum.

Baca Juga: Rugikan Ratusan Korban Arisan di Kota Banjar, Terdakwa KN Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

“Majelis hakim menyatakan terdakwa KN bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Terdakwa dijatuhi hukum pidana penjara selama 3 tahun,” kata Zaimi Multazim, Rabu (12/3/2025).

Lanjutnya menjelaskan, ada beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa. Pertama, terdakwa telah meresahkan masyarakat di Kota Banjar. Kedua, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan dan belum mengembalikan kerugian kepada para korban.

Kemudian, dalam hal ini ada juga keadaan yang meringankan terdakwa, bahwa di persidangan menyatakan menyesali perbuatannya.

Zaimi juga menjelaskan, majelis hakim memutus terdakwa perkara arisan-investasi bodong tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 3 tahun 6 bulan.

“Pertimbangannya ya kita juga tidak berpatokan pada surat tuntutan. Tapi kita mempertimbangkan dari segi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” jelasnya.

Majelis hakim meyakini bahwa putusan 3 tahun itu sudah tepat dan adil, karena terdapat keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.

“Dalam perkara tersebut ancaman maksimalnya adalah 4 tahun. Saya kira penilaian dari majelis hakim dengan 3 tahun hukuman pidana penjara itu sudah tepat dan adil,” imbuhnya.

Sementara itu, atas putusan majelis hakim, para pihak baik terdakwa maupun penuntut umum sudah menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Setelah ditanya oleh majelis hakim, terdakwa dan penuntut umum sudah menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Zaimi Multazim.

Sedangkan, untuk para korban bisa mengajukan upaya hukum lainnya. Misalnya terkait kerugian yang belum diganti dengan berbagai cara, seperti perdata atau mekanisme lainnya.

JPU Terima Putusan Majelis Hakim

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Banjar, Pragesta Sudarso mengatakan, pihaknya menerima atas putusan dari majelis hakim tersebut.

“Majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri, memutus pidana penjara 3 tahun. Kita pun dari JPU menerima. Jadi saat ini putusan tersebut sudah dinyatakan inkrah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Modus Arisan di Kota Banjar Masuk Persidangan

Ia menyebut, sampai saat ini putusan dari majelis hakim terdakwa KN sudah menjalani sidang kurang lebih sebanyak 6 kali. Sedangkan, untuk menyatakan upaya hukum banding diberikan waktu selama 7 hari.

“Untuk menyatakan sikap banding diberikan waktu tujuh hari kedepan. Apabila semuanya sudah menerima putusan maka sudah inkrah,” paparnya.

Sementara itu, setelah dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa perkara arisan-investasi bodong tersebut akan menjalani masa hukuman di Lapas khusus perempuan di Bandung. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |