harapanrakyat.com,- Lanskap media digital Indonesia menghadapi masa kritis pada kuartal ketiga tahun 2026. Tekanan bisnis kian berat akibat pesatnya kecerdasan buatan dan perubahan pola konsumsi berita. Efisiensi anggaran pemerintah serta pergeseran pasar periklanan turut menekan ekosistem pers daerah.
Baca juga: Konferensi CTRL+J APAC 2025: Strategi Jurnalisme Global South Hadapi Era Kecerdasan Buatan
Merespons kondisi ini, Kementerian Hukum RI menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Langkah amandemen Undang-Undang Hak Cipta ini diambil pasca pengesahan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi anyar tersebut memproyeksikan produk jurnalistik sebagai objek Kekayaan Intelektual berhak ekonomi.
Local Media Community menyerap suara penerbit daerah untuk menyusun dokumen pandangan resmi. LMC merupakan jejaring yang menghimpun ratusan media online lokal skala kecil dan menengah. Masukan ini lahir dari rangkaian diskusi independen di Pekanbaru, Makassar, dan Surabaya.
Dorong Revisi UU Hak Cipta
Diskusi tersebut menghimpun para pemimpin media dari belasan provinsi di seluruh Indonesia. Pemimpin Redaksi Suara.com sekaligus inisiator LMC, Suwarjono, menegaskan pentingnya aspirasi lapangan. Ia mengingatkan agar aturan baru tidak menciptakan kerumitan yang mengancam pers daerah.
Dari konsolidasi LMC ini, kata Suwarjono, melihat adanya perubahan drastis pada pola akses informasi masyarakat. Pembaca muda dari kalangan Gen Z kini lebih banyak berkumpul di platform video pendek.
Di sisi lain, sambungnya, program pendampingan teknologi terbukti mampu mendongkrak performa penerbit lokal. Program Project Sigma Indonesia berhasil meningkatkan keterlibatan audiens muda hingga satu setengah kali lipat.
Selain itu, Revenue Growth Lab Indonesia juga sukses mengerek pendapatan iklan digital penerbit daerah sebesar 18 persen. Program tersebut juga meningkatkan jumlah kunjungan pengguna media daerah hingga 47 persen.
Baca juga: PPN 11-12 Persen Batasi Akses Pengetahuan, Media Indonesia Darurat Insentif Pajak
Karena itu, kata Suwarjono, dalam kegiatan LMC ini memaparkan lima catatan kritis terhadap draf RUU Hak Cipta. Catatan pertama menyoroti ketiadaan batasan definisi karya jurnalistik yang jelas dan spesifik. Tim redaksi media lokal rata-rata hanya memiliki 5 hingga 10 personel saja.
Keterbatasan sumber daya membuat 80 persen publikasi harian masih didominasi siaran pers mentah. Karya liputan mendalam yang berbasis riset mandiri sejatinya hanya mencakup 20 persen konten. Tanpa batasan ketat, artikel kompilasi dan umpan klik berisiko diklaim secara sepihak. LMC mengusulkan agar pelindungan HKI dibatasi khusus pada karya liputan orisinal yang berkedalaman.
Kemudian, pada catatan kedua berkaitan dengan ancaman pemutusan distribusi konten oleh platform digital global. Kewajiban bayar yang kaku berisiko memicu pemblokiran pengindeksan berita bagi media daerah. Dampaknya, lalu lintas pembaca anjlok dan mematikan pendapatan dari iklan programatik.
Tolak Sistem LMK Terpusat
Ketiga, LMC menolak penarikan royalti berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif terpusat. Pengalaman industri musik menunjukkan LMK rawan masalah transparansi dan pemotongan biaya birokrasi. LMC mendorong penerapan skema murni Business-to-Business atau skema hibrida yang digagas Dewan Pers dan AJI. Model negosiasi langsung ini dinilai memberikan kepastian arus kas dan otonomi nilai komersial.
Sedangkan keempat, LMC menolak penerapan pajak tautan karena bertentangan dengan prinsip internet terbuka. Pengindeksan tautan justru menyalurkan lalu lintas pembaca gratis yang sangat dibutuhkan penerbit.
Dan terakhir, ia mengingatkan pemerintah untuk mengambil pelajaran dari preseden internasional. Regulasi ketat di Kanada memicu pemblokiran berita oleh Meta bagi para pengguna di sana. Sebaliknya, Australia sukses memfasilitasi negosiasi B2B secara langsung tanpa perlu LMK negara. Pengalaman tersebut membuktikan kemitraan bisnis otonom jauh lebih efektif bagi keberlanjutan pers.
Baca juga: Lawan Algoritma Global, Jurnalis Jawa Barat Dibekali Pelatihan Tools AI Bareng Google
Sebagai solusi atas keterbatasan daya tawar media kecil, LMC mendorong pembentukan konsorsium bisnis daerah. Media lokal dapat bergabung secara sukarela untuk mengagregasi volume konten dan jangkauan pembaca.
Oleh karena itu, LMC merumuskan tujuh rekomendasi strategis kepada Kementerian Hukum RI, Komdigi, dan DPR RI. Mereka meminta Pemerintah mengutamakan perlindungan karya tanpa mematikan arsitektur distribusi digital. Lalu, regulasi harus mengecualikan informasi publik serta memberikan dukungan afirmatif bagi media lokal. Pembentukan aturan juga wajib melibatkan dialog inklusif bersama para pemangku kepentingan pers. “Yang terpenting, regulasi hak cipta tidak boleh mengurangi hak konstitusional publik atas informasi berkualitas,” pungkasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)

20 hours ago
17

















































