harapanrakyat.com,- Video dangdutan dalam rangka perayaan Agustusan di depan sebuah masjid di Dusun Sindang Kalangon, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat viral di media sosial.
Rekaman yang diunggah melalui akun Facebook Satria Joss itu memperlihatkan suasana hiburan dangdut dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Panggung hiburan terlihat berada di depan Kantor Posyandu Melati atau Bale Dusun Sindang Kalangon, dengan latar belakang Masjid Al Hikmah.
Dalam video tersebut, sejumlah warga tampak berjoget mengikuti irama musik. Bahkan, terlihat pula perangkat desa hingga kepala dusun ikut berjoget dan menyawer biduan di tengah kerumunan.
Dalam video tersebut juga terdapat ucapan yang kemudian dipersoalkan karena dinilai memberi kesan membolehkan konsumsi minuman keras.
“Tangtos ieu terutama simkuring ka para pamuda (tentu saya terutama kepada para pemuda), silakan joget silakan mabok,” ujar seorang pria dalam video tersebut.
Narasi yang menyertai video mempertanyakan kegiatan hiburan yang digelar di area yang berdekatan dengan masjid. Terlebih, dalam rekaman tampak sejumlah warga menggunakan bagian teras masjid sebagai area penonton.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah tokoh agama di Kabupaten Ciamis. Mereka menilai kegiatan memeriahkan HUT RI seharusnya tetap memperhatikan norma agama dan etika masyarakat, terlebih ketika dilaksanakan di lingkungan rumah ibadah.
Video Dangdutan Agustusan di Depan Ciamis Disorot Tokoh Agama Ciamis
Tokoh agama Ciamis di bawah pimpinan KH Wawan Malik Marwan kemudian mendatangi Balai Dusun Sindang Kalangon, Rabu (19/8/2026) malam. Kedatangan tersebut untuk mengklarifikasi video yang telah beredar dan memicu polemik di media sosial.
Proses musyawarah itu turut disaksikan Camat Sukamantri Nonok Nurlina, Kepala Desa Sindanglaya Oo Bukhori, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, panitia acara, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Baca Juga: Pilkades Serentak 2026 di Ciamis Siap Digelar, E-Voting Mulai Diwacanakan
KH Wawan Malik Marwan menegaskan, ucapan perangkat desa yang seolah memberikan ruang terhadap perilaku terlarang tetap tidak dapat dibenarkan dari sisi kaidah agama, meskipun video yang beredar diduga telah melalui proses penyuntingan.
“Pernyataan yang memberi ruang bagi perilaku terlarang dinilai keliru,” ujar KH Wawan.
Menurutnya, perangkat desa maupun pamong masyarakat semestinya mampu menjadi contoh dalam menjaga norma sosial dan keagamaan.
Selain persoalan ucapan terkait minuman keras, lokasi pelaksanaan hiburan juga menjadi perhatian. Kegiatan musik dan joget tersebut dinilai kurang tepat karena berlangsung di area yang bersampingan dengan Masjid Jami Al-Hikmah.
“Pamong desa diharapkan menjadi panutan dalam menjaga norma sosial dan religius,” katanya.
Para tokoh agama pun mengingatkan bahwa kemeriahan perayaan kemerdekaan tidak semestinya mengesampingkan etika, terlebih menyangkut lingkungan rumah ibadah.
Permohonan Maaf Kepala Dusun Sindang Kalangon Ciamis
Setelah proses klarifikasi, Kepala Dusun Sindang Kalangon Dani Mulyana menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, tokoh agama, serta umat Islam. Ia memohon maaf atas kegaduhan yang muncul akibat kegiatan tersebut dan beredarnya video di media sosial.
Dani mengakui adanya kekhilafan dan kelalaian dalam pengawasan kegiatan hiburan perayaan HUT RI tersebut. Ia juga menyatakan kejadian itu menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali terulang.
“Kami memohon maaf atas kekhilafan dan kelalaian yang terjadi,” ucap Dani.
Ia bersama pihak panitia berkomitmen memperbaiki pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan ke depan. Setiap kegiatan diharapkan tetap memperhatikan etika, norma sosial, serta menjaga kesucian dan kehormatan tempat ibadah.
Permohonan maaf tersebut mendapat apresiasi dari para tokoh agama yang hadir. Sikap terbuka pihak dusun untuk mengakui kekhilafan dinilai menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik yang berkembang.
Para pihak kemudian sepakat menjadikan kejadian tersebut sebagai evaluasi bersama dan menjaga kondusivitas masyarakat Kecamatan Sukamantri.
Baca Juga: Tak Terlihat Beberapa Hari, Lansia Asal Cipaku Ciamis Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Perayaan Agustusan pun diharapkan tetap dapat berlangsung meriah tanpa mengabaikan norma yang berlaku di tengah masyarakat, khususnya ketika kegiatan dilaksanakan di sekitar rumah ibadah. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

6 hours ago
8

















































