harapanrakyat.com,- Jurnalis dan perusahaan media dinilai masih menghadapi ketidakpastian hukum dalam perlindungan hak cipta. Pasalnya, karya jurnalistik hingga kini belum disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Dalam hal ini AMSI mendorong agar karya jurnalistik mendapat pengakuan lebih tegas dalam revisi UU Hak Cipta. Apalagi saat ini aturan tersebut tengah dibahas. Pengakuan tersebut dianggap penting mengingat produk jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus fungsi sosial bagi masyarakat.
Koordinator Wilayah Timur AMSI, M. Djufri Rachim mengatakan, meski sejumlah bentuk karya tulis telah masuk dalam daftar ciptaan yang dilindungi, istilah karya jurnalistik belum tercantum secara khusus dalam Pasal 40 UU Hak Cipta.
“Karya jurnalistik memiliki karakteristik tersendiri. Itu karena dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan. Proses ini mengacu pada kode etik jurnalistik serta standar profesi pers,” katanya dalam dialog Literasi Digital bertema Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital yang disiarkan RRI Pro 1 Kendari, Selasa (2/6/2026).
Pengakuan Karya Jurnalistik dalam UU Hak Cipta Beri Kepastian Hukum
Menurut Djufri, pengakuan yang lebih tegas terhadap karya jurnalistik akan memberikan kepastian hukum bagi wartawan maupun perusahaan pers. Terutama di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) yang semakin masif memanfaatkan konten berita.
Dalam dialog tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta membawa sejumlah perubahan penting. Salah satunya adalah pengaturan yang lebih luas terhadap ekosistem digital. Termasuk peran platform digital, mesin pencari, agregator berita hingga sistem AI.
Selain itu, revisi juga mengatur penggunaan karya oleh AI an tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta. Serta konsep publisher’s right yang memberi ruang bagi perusahaan media untuk memperoleh kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem kecerdasan buatan.
Baca Juga: AMSI Peringatkan ‘Chilling Effect’ Gugatan Mentan atas Tempo, Media Bisa Takut Sentuh Isu Publik
AMSI menilai, pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik dalam UU Hak Cipta menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap industri media di tengah perubahan lanskap informasi digital yang terus berkembang. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

7 hours ago
8

















































