Update Kasus Sertifikat Hotel Larissa Ciamis: Pihak Keluarga Buka Suara dan Desak Penuntasan Hukum

2 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Perkara hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pengalihan sepihak aset Hotel Larissa Ciamis terus bergulir. Pihak keluarga besar ahli waris almarhum H. Rohaedin Nurdin yang diwakili oleh tokoh masyarakat setempat resmi buka suara untuk memaparkan akar permasalahan, sejarah kepemilikan aset, hingga kronologi lengkap laporan resmi ke kepolisian.

Baca Juga: Sengketa Proyek Pengadaan Plat Nomor Rumah Libatkan Pengusaha Asal Pangandaran, PN Ciamis Tolak Gugatan

Langkah hukum ini merupakan buntut dari laporan resmi yang dilayangkan ke Polres Ciamis pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh pemilik asal sertifikat, Hj. Siti Ratna (73), didampingi Yayan Handayani dan KH. Asep Muhsin Madani, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan iktikad baik dari pihak terlapor.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Madani Cijeungjing, KH. Asep Muhsin Madani, yang akrab disapa Amang sekaligus suami dari Yayan Handayani, hadir sebagai perwakilan pihak keluarga dalam memaparkan perkembangan perkara ini. KH. Asep Muhsin Madani menegaskan bahwa pihak keluarga saat ini memilih untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Kami dari pihak keluarga besar mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada jajaran Polres Ciamis. Saat ini, kami sabar menunggu perkembangan serta hasil pengusutan yang dilakukan oleh tim penyidik,” kata Amang saat memberikan keterangannya kepada media.

Pimpinan Ponpes Al Madani tersebut menjelaskan, bahwa dorongan agar kasus ini diusut secara tuntas sangat penting untuk mengembalikan hak pemilik asal dan menegakkan keadilan waris. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk menguraikan dugaan tindakan pemalsuan surat, rekayasa dokumen, hingga penguasaan aset secara sepihak agar menjadi terang benderang.

“Prinsip kami sederhana, yaitu menuntut keadilan atas aset keluarga yang dialihkan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” tambah Amang.

Sejarah Kepemilikan Aset Hotel Larissa Ciamis dan Status Harta Murni Almarhum

Dalam keterangannya, KH. Asep Muhsin Madani membeberkan sejarah kepemilikan aset tanah dan bangunan tempat berdirinya Hotel Larissa Ciamis. Berdasarkan catatan sejarah keluarga, almarhum H. Rohaedin Nurdin menikah dengan Hj. Siti Ratna pada tahun 1972. Pernikahan tersebut dikaruniai enam orang anak perempuan, yakni almarhumah Reni Rahmadian, Yayan Handayani, Maya Damayanti, Vera Nurdiana, Rissa Nurlaila, dan Mira Dewi Anggraeni.

Selama masa pernikahan tersebut, almarhum membangun rumah tinggal pada tahun 1978. Selanjutnya, almarhum membeli tanah pada tahun 1989 dan mendirikan Hotel Larissa Ciamis pada tahun 1990. Meskipun almarhum H. Rohaedin Nurdin dan Hj. Siti Ratna bercerai pada tahun 1993 dengan kesepakatan aset dimiliki oleh almarhum, dokumen sertifikat tanah hotel tersebut tetap tercatat secara sah atas nama Hj. Siti Ratna.

Almarhum H. Rohaedin Nurdin kemudian menikah kembali dengan Nyonya T pada tahun 1998 setelah menduda selama 5 tahun, dan dikaruniai seorang putra berinisial MSNF. Amang menegaskan, bahwa aset Hotel Larissa dan rumah depan merupakan harta murni/bawaan almarhum, karena telah diperoleh jauh sebelum pernikahan kedua terjadi pada tahun 1998.

Oleh karena itu, secara hukum Islam (faraid), pembagian aset tersebut harus dilakukan secara langsung sesuai porsi waris tanpa ada klaim harta bersama atau gono-gini dari pihak istri kedua. Namun, proses pembagian waris mengalami kendala berat akibat adanya kejanggalan pada dokumen kepemilikan aset hotel tersebut.

Kondisi Kesehatan Almarhum dan Dugaan Beban Kredit Rp5 Miliar

KH. Asep Muhsin Madani juga mengungkap kondisi kesehatan almarhum H. Rohaedin Nurdin sebelum wafat pada tahun 2026. Sejak tahun 2018, almarhum mengalami sakit demensia (lupa ingatan) secara berat selama delapan tahun hingga akhir hayatnya.

Di tengah kondisi almarhum yang sedang sakit demensia tersebut, pada tahun 2023 terungkap bahwa sertifikat Hotel Larissa Ciamis diduga dijaminkan oleh oknum terlapor berinisial MSNF ke salah satu lembaga perbankan dengan nilai pencairan pinjaman mencapai Rp5 miliar. Angsuran pinjaman tersebut diperkirakan mencapai Rp130.000.000 per bulan yang dipotong langsung dari hasil operasional hotel.

Amang memaparkan, bahwa saat pihak keluarga meminta transparansi terkait alokasi penggunaan dana Rp5 miliar tersebut. Termasuk bukti Rekening Koran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan hotel, pihak MSNF tidak mampu memperlihatkan dokumen tersebut. Pihak keluarga menduga kuat, bahwa nilai pembangunan fisik jauh di bawah angka pinjaman dan dana tersebut digunakan di luar kepentingan operasional hotel.

Selama almarhum sakit demensia hingga wafat, anak-anak ahli waris dari Hj. Siti Ratna tidak pernah menerima bagian dari hasil operasional hotel, maupun aliran dana dari pinjaman bank tersebut. Padahal secara hukum Islam, hasil operasional hotel pasca-meninggalnya almarhum merupakan hak seluruh ahli waris secara proporsional.

Baca Juga: Pemilik Pengobatan Alternatif di Ciamis Jadi Tersangka, Diduga Telantarkan Pasien hingga Meninggal

Kronologi Terungkapnya Pembalikan Nama Sertifikat dan Isu Surat Pernyataan

Amang menceritakan kronologi rinci bagaimana keluarga mengetahui perubahan nama pada sertifikat Hotel Larissa Ciamis. Pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 16.34 WIB, Vera Nurdiana mendapatkan salinan berkas digital (PDF) dari pihak notaris berinisial Y. Salinan ini menunjukkan bahwa sertifikat tanah atas nama Hj. Siti Ratna telah berubah nama menjadi atas nama MSNF.

Vera Nurdiana kemudian memberitahukan temuan tersebut kepada Rissa Nurlaila dan mengonfirmasi langsung kepada Hj. Siti Ratna. Hj. Siti Ratna menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mengetahui, tidak pernah memberikan izin. Selain itu juga, tidak pernah menandatangani surat kuasa atau dokumen pelepasan hak dalam bentuk apa pun.

Atas temuan tersebut, lima anak kandung almarhum (Yayan Handayani, Maya Damayanti, Vera Nurdiana, Rissa Nurlaila, dan Mira Dewi Anggraeni) sempat menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 16 Juni 2026. Dalam surat pernyataan tersebut, pihak keluarga sejatinya sangat menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengajukan empat tuntutan utama:

Penandatanganan Pembagian Waris Segera: Dilakukan di hadapan Notaris sesuai Syariat Islam (faraid) tanpa ditunda-tunda.

Pergantian Pengelola Hotel Larissa: Mencopot MSNF dari posisi pengelola hotel karena dinilai tidak jujur dan merusak kepercayaan keluarga.

Transparansi Penggunaan Uang Kredit Rp5 Miliar: Jika terbukti dana kredit dipakai di luar kepentingan hotel, maka cicilan wajib ditanggung pribadi oleh MSNF dan tidak boleh dipotong dari pendapatan hotel.

Opsi Penjualan Aset: Apabila ada pembeli yang cocok, Hotel Larissa lebih baik dijual demi menghindari konflik di kemudian hari.

Surat pernyataan tersebut juga memuat poin tegas bahwa seluruh biaya peralihan nama sertifikat (Bea Balik Nama, Notaris, AJB, PPh, dan BPHTB) sepenuhnya menjadi tanggung jawab MSNF. Selain itu, keluarga menegaskan jika peralihan nama ini diketahui dan disetujui oleh Nyonya T, maka pihak keluarga juga akan memproses hukum yang bersangkutan.

Langkah Laporan Resmi ke Polres Ciamis dan Harapan Keadilan

Karena empat tuntutan kekeluargaan tersebut tidak diindahkan dan terlapor terus mengulur waktu, Hj. Siti Ratna bersama Yayan Handayani dan KH. Asep Muhsin Madani akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka resmi melaporkan MSNF ke Polres Ciamis pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 13.00 WIB. Pelapor menyerahkan salinan bukti dokumen sertifikat asal Hotel Larissa Ciamis dan berkas pendukung lainnya kepada penyidik.

Kendati laporan resmi telah diterima kepolisian, hingga berita ini diturunkan, kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses penyidikan. Redaksi terus berupaya menghubungi jajaran Polres Ciamis untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor demi menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides).

Baca Juga: Hakim PTUN Bandung Tolak Gugatan Mantan Kades Cicapar, Asda 1 Ciamis; Keputusan Bupati Sesuai Prosedur

Menutup keterangannya, KH. Asep Muhsin Madani menegaskan, bahwa keluarga besar akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas demi mengembalikan hak pemilik sah serta memberikan kepastian hukum di Kabupaten Ciamis. (Deni/HR-Online) 

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |