tirto.id - Presiden ke-8 Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah melantik para menteri dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Pelantikan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka itu dilakukan sehari pasca pengumuman nama-nama menteri pada Minggu (20/10/2024).
Kabinet Merah Putih masa bakti 2024-2029 berisikan 48 menteri, dengan 7 di antaranya merupakan menteri koordinator (menko) dan sisanya merupakan menteri teknis. Adapun, terdapat 3 menteri yang termasuk dalam menteri triumvirat atau bisa disebut sebagai tiga serangkai.
Menteri triumvirat yang dimaksud merupakan menteri-menteri yang bisa mengisi kekosongan pemerintahan secara bersama-sama, andai Presiden maupun Wakil Presiden (Wapres) berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menteri triumvirat terdiri dari menteri dalam negeri (mendagri), menteri luar negeri (menlu), dan menteri pertahanan (menhan).
Posisi Mendagri periode 2024-2029 kembali dipercayakan pada sosok Tito Karnavian. Sebelumnya, Mantan Kepala Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kapolri) ini sudah pernah menjabat sebagai Mendagri pada periode 2019-2024.
Jabatan Menlu dipercayakan pada Sugiono, kader Partai Gerindra. Pensiunan Letnan Satu Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024. Ia tergabung dalam Komisi I DPR, dengan lingkup tugas di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.
Sedangkan, jabatan Menhan juga ditugaskan pada sosok dengan latar belakang militer, Sjafrie Sjamsoeddin. Ia sempat menjadi Wakil Menhan (Wamenhan) 2010-2014. Serta terakhir, pensiunan TNI berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) tersebut bertugas sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Manajemen Pertahanan, pada periode 2019-2024.
Apa Itu Menteri Triumvirat dan Fungsinya?
Triumvirat dapat diartikan merupakan suatu semacam dewan yang terdiri dari 3 pejabat, yang bertanggung jawab bersama atas suatu tugas. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, posisi tersebut melibatkan mendagri, menlu, dan menhan.
Ketiga menteri itu punya hak konstitusional untuk mengisi tampuk kekosongan eksekutif, andai Presiden dan Wapres sama-sama berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 8 Ayat 3.
“Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama,” isi penggalan Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945.
Dalam sambungan ayatnya, dijelaskan bahwa menteri triumvirat bisa mengisi kekosongan tampuk pemerintahan, dengan catatan lain. Nantinya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera 30 hari setelahnya, mesti menggelar sidang untuk menentukan jabatan Presiden dan Wapres, yang diusulkan partai politik dengan suara terbanyak pertama dan ke-2 pada pencalonan sebelumnya.
Implementasi Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945 ihwal menteri triumvirat menjadi menarik. Pasalnya, sejak perubahan UUD 1945 terakhir atau amandemen IV pada 2002, belum pernah ada kasus Presiden dan Wapres berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
Berikut ini daftar menteri triumvirat atau tiga serangkai di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 2024-2029:
- Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian
- Menteri Luar Negeri: Sugiono
- Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Yulaika Ramadhani