tirto.id - Pembacaan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024 – 2029 akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, pembacaan sumpah atau lebih dikenal dengan istilah pelantikan presiden akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka, akan resmi menjadi memimpin Republik Indonesia untuk lima tahun ke depan setelah mengucapkan sumpah mereka di hadapan seluruh rakyat Indonesia.
Seluruh rakyat Indonesia dapat menyaksikan pembacaan sumpah Presiden dan Wakil Presiden periode 2024 – 2029 melalui siaran langsung di saluran televisi nasional.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil menjadi pemenang pada Pilpres 2024 dalam satu kali putaran. Mereka mengantongi 96.214.691 suara sah atau setara 58,6 persen dari total 164 juta suara sah.
Perolehan tersebut mengungguli dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lainnya yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Aturan Pembacaan Sumpah Presiden 2024
Aturan dan ketentuan pembacaan sumpah Presiden periode 2024 – 2029 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Pada BAB VI Pasal 50 Bagian Kesatu Pelantikan Pasangan Calon Terpilih dalam regulasi tersebut memuat lima ayat aturan dan ketentuan dalam pembacaan sumpah alias pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, meliputi:
(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
Siapa yang Melantik Presiden?
Menilik sejarah Indonesia sebelum reformasi, presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selaku lembaga tertinggi negara. Kala itu, MPR memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak.
Namun sejak reformasi berjalan, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).
Sejak saat itu, rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki wewenang memilih dan melantik presiden dan wakil presiden melalui pemilihan umum.
Singkatnya, ketika pasangan calon dipilih oleh mayoritas rakyat atau dengan kata lain memenangkan Pilpres sesuai dengan perundang-undangan, mereka telah dipilih dan dilantik oleh rakyat.
Peresmian penyerahan tampuk kepemimpinan kepada presiden dan wakil presiden terjadi ketika pembacaan sumpah di hadapan rakyat Indonesia dilakukan.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani