Berapa Besaran Gaji Wakil Menteri dan Tunjangannya?

3 weeks ago 9

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sederet nama yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih, termasuk yang menjabat sebagai wakil menteri. Lantas, siapa saja yang menjadi wakil menteri dan berapa gajinya?

Kabinet yang bekerja pada periode 2024-2029 ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.

Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 menteri dan 5 kementerian/lembaga di luar koordinasi kementerian koordinator. Prabowo Gibran menetapkan 7 menteri koordinator yang sebagian besar merupakan ketua umum partai politik yang mendukungnya di Pilpres 2024.

Daftar Nama Wakil Menteri Kabinet Prabowo

Dilansir dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, berikut merupakan daftar wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029:

1. Lodewijk Freidrich Paulus, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Otto Hasibuan, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;

3. Bambang Eko Suharyanto, sebagai Wakil Menteri Sekretaris Negara;

4. Juri Ardiantoro, sebagai Wakil Menteri Sekretaris Negara;

5. Bima Arya Sugiarto, sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri;

6. Ribka Haluk, sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri;

7. Muhammad Anis Matta, sebagai Wakil Menteri Luar Negeri

8. Arrmanatha Christiawan Nasir, sebagai Wakil Menteri Luar Negeri

9. Arif Havas, sebagai Wakil Menteri Luar Negeri;

10. Doni Hermawan, sebagai Wakil Menteri Pertahanan;

11. R. Muhammad Syafi’i, sebagai Wakil Menteri Agama;

12. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai Wakil Menteri Hukum;

13. Mugiyanto, sebagai Wakil Menteri Hak Asasi Manusia;

14. Silmy Karim, sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;

15. Thomas AM Djiwandono, sebagai Wakil Menteri Keuangan;

16. Suahasil Nazara, sebagai Wakil Menteri Keuangan;

17. Anggito Abimanyu, sebagai Wakil Menteri Keuangan;

18. Fajar Riza Ul haq, sebagai Wakil Menteri Pendidikan;

19. Atip Latipulhayat, sebagai Wakil Menteri Pendidikan;

20. Fauzan, sebagai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

21. Stella Christie, sebagai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

22. Giring Ganesha, sebagai Wakil Menteri Kebudayaan;

23. Dante Saksono Harbuwono, sebagai Wakil Menteri Kesehatan;

24. Agus Jabo Priyono, sebagai Wakil Menteri Sosial;

25. Immanuel Ebenezer Gerungan, sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan;

26. Christina Aryani, sebagai Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala BP2MI;

27. Dzulfikar Ahmad Tawala, sebagai Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala BP2MI;

28. Faisol Riza, sebagai Wakil Menteri Perindustrian;

29. Dyah Roro Esti Widya Putri, sebagai Wakil Menteri Perdagangan;

30. Yuliot, sebagai Wakil Menteri ESDM;

31. Diana Kusumastuti, sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum;

32. Fahri Hamzah, sebagai Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman;

33. Ahmad Riza Patria, sebagai Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

34. Viva Yoga Mauladi, sebagai Wakil Menteri Transmigrasi;

35. Suntana, sebagai Wakil Menteri Perhubungan;

36. Angga Raka Prabowo, sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital;

37. Nezar Patria, sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital;

38. Sudaryono, sebagai Wakil Menteri Pertanian;

39. Sulaiman Umar, sebagai Wakil Menteri Kehutanan;

40. Didit Herdiawan, sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan;

41. Ossy Dermawan, sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional;

42. Febrian Alphyanto Ruddyard, sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas;

43. Purwadi Arianto, sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

44. Kartiko Wirjoatmodjo, sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;

45. Aminuddin Ma’ruf, sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;

46. Dony Oskaria, sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;

47. Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, sebagai Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN;

48. Diaz Faisal Malik Hendropiyono, sebagai Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

49. Todotua Pasaribu, sebagai Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

50. Ferry Joko Yuliantono, sebagai Wakil Menteri Koperasi;

51. Helvi Yuni, sebagai Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

52. Ni Luh Enik Ernawati, sebagai Wakil Menteri Pariwisata;

53. Irene Umar, sebagai Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif;

54. Veronica Tan, sebagai Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

55. Taufik Hidayat, sebagai Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga;

56. Muhammad Qodari, sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Wakil Menteri memiliki tugas untuk membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Selain itu, Wakil Menteri juga bertugas untuk membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian serta mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2012, rincian tugas Wakil Menteri antara lain sebagai berikut:

1. Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian;

2. Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;

3. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;

4. Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;

5. Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian;

6. Melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;

7. Mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri;

8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan

9. Dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.

Berapa Gaji Wakil Menteri dan Aturannya?

Aturan tunjangan untuk wakil menteri termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi wakil menteri.

Dalam pasal 1 ayat 1a disebutkan bahwa Hak keuangan bagi Wakil Menteri diberikan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Artinya, Wakil Menteri mendapatkan tunjangan sebesar 85% dari Rp13.608.000 yaitu Rp11.566.800 per bulan.

Dalam pasal 1 ayat 1b disebutkan bahwa Wakil Menteri mendapat 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi sesuai Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja yang berlaku pada Kementerian tempat Wakil Menteri bertugas.

Artinya, Wakil Menteri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 135% dari Rp5.500.000 yaitu Rp7.425.000 per bulan.

Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.

Sehingga jika diakumulasikan besaran gaji Wakil Menteri adalah Rp18.991.800 per bulannya.

Selain itu, Wakil Menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Apabila Wakil Menteri tidak memiliki rumah jabatan, maka akan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp35.000.000 per bulan.


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |