Besaran THR Ojol dan Kurir Berdasarkan SE Kemnaker 2025

16 hours ago 30

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online dan kurir. Lantas berapa besaran THR ojol dan kurir berdasarkan SE Kemnaker 2025?

SE tersebut dikeluarkan usai pemerintah berdiskusi panjang dengan pihak aplikator penyedia layanan angkutan berbasis transportasi. Pihak aplikator juga hadir saat Presiden Prabowo Subianto meminta agar ojol dan kurir dapat hadir dalam pembahasan THR.

Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pemberian Bonus Hari Raya kepada ojol dan kurir pada 11 Maret 2025. SE dengan Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 membahas tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

SE tersebut baru diterbitkan hari ini karena terdapat kendala dalam proses penerbitan SE. Pengusaha aplikator meminta istilah THR diganti menjadi Bonus Hari Raya (BHR).

Pasalnya, THR memiliki aturan besaran yang harus dibayarkan sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yakni dihitung sesuai upah bulanan. Sedangkan, sistem upah bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir online bukan upah bulanan dari pengusaha.

Selain itu, penggunaan istilah THR ini dikhawatirkan akan menyebabkan kesalahpahaman, khususnya terkait aturan besaran pemberian tunjangan hari keagamaan.

Berdasarkan SE Kemnaker, pemerintah akhirnya memutukan menggunakan istilah Bonus Hari Raya, bukan Tunjangan Hari Raya. Itu artinya, aplikator tidak terikat dengan aturan pemeberian THR yang ditetapkan pemerintah, melainkan memberi bonus sesuai dengan kemauan aplikator.

Besaran BHR yang diberikan aplikator kepada ojol dan kurir secara proporsional berbasis kinerja. BHR yang diberikan aplikator berbentuk uang tunai yang diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Lebih lanjut, BHR merupakan wujud kepedualian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi ojol dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Dalam SE dijelaskan pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya keagamaan.

Terdapat lima poin penting yang tertuang dalam SE Kemnaker. Pertama, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar se€ra resmi pada perusahaan aplikasi.

Kedua, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.

Ketiga, Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

Keempat, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Kelima, pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Dalam SE tesebut, pemerintah juga memberikan arahan kepada Gubernur wilayah agar mengimbau pihak aplikator memberikan Bonus Hari Raya kepada ojol dan kurir sesuai dengan ketentuan di atas.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar BHR diberikan lebih awal sebelum batas akhir waktu yang ditentukan di atas, yaitu 7 hari sebelum hari raya.

Berkaitan dengan BHR, pemerintah menginstruksikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kebijakan terkait untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran tersebut.


tirto.id - Edusains

Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |