Bongkar Jaringan Pornografi Anak Lintas Wilayah, Polda Jawa Barat Tangkap 8 Tersangka

4 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Polda Jawa Barat menangkap delapan orang tersangka, yang terlibat dalam jaringan tindak pidana siber terkait pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur lintas wilayah.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Bekas, 12 Pelaku Menyamar Jadi TNI dan Petugas Kargo

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut mendalam terhadap tujuh Laporan Polisi model A oleh tim penyidik. Kejahatan siber yang menyasar anak-anak ini, menjadi perhatian serius baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka atas kasus tindak pidana ITE, eksploitasi anak, dan pornografi hingga jadi sorotan internasional,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (31/8/2026).

Polisi menangkap para tersangka jaringan pornografi anak berbagai lokasi berbeda. Penangkapan ini tersebar di wilayah Tasikmalaya, Bogor, Subang, Bantul, Cianjur, Bekasi, sampai Jakarta.

Kedelapan tersangka itu berinisial AS (22) dan AS (53) asal Bekasi. Kemudian, MJ (19) asal Yogyakarta, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang. Selanjutnya, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, serta MN (25) asal Bogor.

Kasus jaringan pornografi anak ini mulai diketahui, setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan melalui Cyber Tipline dari lembaga National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada 10 Agustus 2026.

Laporan itu bersumber dari data perusahaan teknologi Google, yang mendeteksi sejumlah akun aktif menyimpan dokumen bermuatan pelecehan anak sejak Mei 2026.

Baca Juga: Tekan Angka Kejahatan Jalanan di Bandung Raya, Kapolda Jabar Cek Kesiapan Polrestabes

Modus Operandi Pelaku Jaringan Pornografi Anak, Mulai dari Rekaman Diam-Diam hingga Rekayasa AI

Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto menambahkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai cara licik. Selain langsung merekam korbandi lingkungan domestik, sindikat ini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi gambar anak.

“Para pelaku mengambil foto anak dari internet dan mengeditnya dengan AI. Kemudian, foto digabungkan dengan foto tersangka hingga menjadi video asusila. Bahkan, ada pelaku yang merekam video maupun mengambil foto di bagian sensitif anak-anak di tempat kerja maupun keluarga,” kata Mujianto.

Pada kasus jaringan pornografi anak ini, polisi menyita barang bukti. Mulai dari ponsel, perangkat flashdisk, kartu seluler, akun media sosial Instagram @DinoMerah20. Kemudian akun X @dinomerahin, telegram, akun Gmail, sampai server pribadi yang dipakai untuk menyimpan file ilegal.

Atas perbuatan bejat tersebut, para tersangka jaringan pornografi anak kini mendekam di tahanan Mapolda Jabar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Baca Juga: Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, Polda Jabar Sita Ribuan Motor dan Musnahkan Narkoba Senilai Rp20 Miliar

Polisi juga memastikan pendampingan psikologis bagi para korban bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jabar. Hal ini sejalan dengan komitmen bersama untuk menghentikan kejahatan terhadap anak. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |