harapanrakyat.com,- Dalam kurun waktu satu bulan sepanjang Agustus 2026, jajaran Polres Ciamis berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi. Di bulan yang sama, Polres Ciamis juga menyita ratusan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).
Baca Juga: Polres Ciamis Sita Puluhan Botol Miras, Seorang Pemuda Diduga Pengedar Diamankan
Keberhasilan penindakan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar. Ia menyampaikannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Ciamis pada Senin (31/8/2026).
Kapolres Ciamis mengungkapkan, untuk tindak pidana narkotika selama periode Agustus 2026, pihaknya berhasil menangani 7 perkara. Total tersangkanya sebanyak 11 orang yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Ciamis.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita berbagai jenis barang bukti narkotika yang berupa obat-obatan terlarang, hingga minuman keras (miras) siap edar.
Untuk pengungkapan kasus narkoba periode bulan Agustus 2026, barang bukti yang berhasil Polres Ciamis sita antara lain sabu sebanyak 36,67 gram, tembakau sintetis 15 gram, psikotropika 409 butir. “Kemudian Obat Keras Tertentu (OKT) 135 butir, serta miras sebanyak 352 botol dari berbagai jenis,” ungkapnya.
Polres Ciamis Bongkar Peredaran Narkoba, Modusnya Pakai Maps
Kapolres Ciamis menambahkan, dari total barang bukti yang berhasil diungkap, sebagian besar telah dilakukan pemusnahan secara bertahap di Polda Jawa Barat. Pemusnahan tersebut meliputi 16.700 butir obat keras dan 300 botol miras. Sementara sisa barang bukti disita untuk kepentingan proses hukum, dan pemusnahan bersama jajaran Forkopimda Ciamis dalam waktu dekat.
Adapun modus operandi yang para pelaku peredaran narkotika gunakan, khususnya kasus sabu-sabu, Kapolres Ciamis menyebut para tersangka memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
”Modusnya seperti biasa, untuk sabu ini kebanyakan menggunakan modus tempel. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu secara langsung. Pelaku menentukan titik lokasi melalui aplikasi peta digital (maps), lalu koordinatnya dikirimkan kepada pembeli,” jelasnya.
Baca Juga: Aksi Pemuda di Ciamis Acungkan Samurai di Jalanan, Polisi Turun Tangan
Lebih lanjut, Kapolres Ciamis menegaskan dari pengungkapan sabu-sabu ini, disinyalir terdapat jaringan pengedar lintas provinsi. Saat ini Satresnarkoba Polres Ciamis tengah melakukan perburuan, terhadap sejumlah nama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kasus narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Amankan 152 Knalpot Brong Selama Agustus 2026
Selain kasus narkoba, Polres Ciamis juga menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat. Pelanggaran ini khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai kelayakan teknis atau knalpot brong. Penindakan ini dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli tertangkap tangan.
”Sebanyak 152 unit knalpot tidak sesuai kelayakan teknis berhasil kita amankan. Operasi ini terus kita jalankan setiap hari demi kenyamanan dan ketertiban warga Ciamis,” tegas Eko Iskandar.
Dalam upaya menjaga Kamtibmas secara berkesinambungan, Polres Ciamis juga kembali mengoptimalkan peran Tim Maung Galuh. Tim ini disebar setiap hari ke wilayah-wilayah rawan. Dalam pergerakannya, kepolisian turut merangkul elemen masyarakat serta ormas Islam setempat.
Baca Juga: KRYD Polres Ciamis Sisir Titik Rawan, Cegah Premanisme hingga Geng Motor
”Polres Ciamis berkomitmen penuh mewujudkan Ciamis yang aman, Ciamis yang damai, serta Ciamis yang bebas dari narkoba dan miras,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

5 hours ago
5

















































