harapanrakyat.com,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara resmi telah melayangkan Berita Acara (BA) pengusulan pemakzulan Kades (Kepala Desa) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan masyarakat yang menginginkan pemberhentian pimpinan desa tersebut.
Selain ke DPMD, pengurus BPD Wanakerta juga menyerahkan lampiran berkas yang sama ke Sekretariat Daerah Kabupaten Garut melalui Bagian Umum untuk diteruskan kepada Bupati Garut.
Berkas Usulan Pemakzulan Kades Wanakerta Garut Resmi Diterima
Baca Juga: Surat Evaluasi Pengelolaan PBB Desa Wanakerta dari Bapenda Garut Bocor, Tunggakan Capai Rp 273 Juta
Proses pengusulan pemberhentian Kepala Desa Wanakerta kini telah memasuki tahap penyerahan berkas ke instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Garut. Berdasarkan data dari BPD Wanakerta, berita acara pengusulan tersebut telah DPMD terima dengan nomor surat tanda terima 747.
Pada hari yang sama, Kamis (6/8/2026), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian juga menerima surat lampiran untuk Bupati Garut dengan nomor tanda terima 007/BPD-WNK/10/V/2026.
Anggota BPD Wanakerta Bagian Kemasyarakatan, Agus menegaskan, langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral atas audiensi yang dilakukan tokoh masyarakat pada 4 Agustus 2026 di aula Desa Wanakerta.
“Berita acara sudah masuk ke DPMD dan Pemda Garut, perihalnya tentang pengusulan pemakzulan Kepala Desa (Kades) Wanakerta. Karena mereka (Bupati/ Pemda) yang memiliki kewenangan mengabulkan atau tidaknya,” ungkap Agus saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
7 Tuntutan Warga Desa Wanakerta dan Mosi Tidak Percaya
Pemicu usulan pemakzulan ini akibat ketidakpuasan warga terhadap jawaban Kepala Desa, Ii Sunarkawan, saat audiensi. Setidaknya ada tujuh poin utama yang menjadi dasar tuntutan forum masyarakat Desa Wanakerta, yaitu:
Baca Juga: Mosi Tidak Percaya! Warga Desa Wanakerta Garut Desak BPD Usulkan Pemakzulan Kades ke Bupati
1. Pertanggungjawaban kepala desa dan perangkat selama menjabat.
2. Penjelasan terkait pengunduran diri Sekretaris Desa.
3. Laporan keterbukaan anggaran desa.
4. Pertanggungjawaban terkait dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022-2024.
5. Polemik proses rekrutmen perangkat desa.
6. Pemanfaatan tanah carik desa menjadi dapur MBG.
7. Penyampaian mosi tidak percaya kepada Kepala Desa.
Tanggapan Praktisi Hukum Terkait Langkah BPD
Aktivis pemerhati kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Asep Muhidin, menilai langkah BPD Wanakerta sudah tepat secara administratif. Ia menjelaskan, BPD berfungsi sebagai penyalur aspirasi warga yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemimpin desa.
“Sudah jelas tugas pokok BPD adalah penyalur aspirasi masyarakat. Sementara masyarakat kan menghendaki kades diberhentikan. Alasannya banyak faktor, dari persoalan PBB, carik desa dan lain – lain,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Penggelapan PBB di Desa Wanakerta Garut, Kades Bantah Ada Tunggakan
Asep juga mengatakan, Bupati dan dinas terkait perlu mempelajari bukti-bukti yang ada. Termasuk evaluasi pengelolaan PBB dari Bapenda. Ia mengingatkan adanya risiko jika aspirasi ini tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Lampirkan banyak bukti, termasuk evaluasi pengelolaan PBB Desa Wanakerta dari Bapenda. Masyarakat sudah membuat petisi lewat mosi tidak percaya, itu hak warga negara. Kemudian hitungan pahit jika Pemda Garut tidak mengabulkan usulan pemakzulan Kades Wanakerta. Lalu masyarakat jadi trauma membayar PBB tahun selanjutnya, kan itu bisa merugikan pemerintah. Tapi itu juga bukan tanpa motif, melainkan rasa tidak percaya kepada pemerintahan desa akan pengelolaan PBB,” pungkasnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
2

















































