Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi Ratusan ASN Pemkab Bandung, Jamparing Institute Soroti Proses Seleksinya!

15 hours ago 11

harapanrakyat.com – Pelaksanaan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Bandung, Jawa Barat, oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, kembali menjadi sorotan publik. Setidaknya, terdapat 300 lebih ASN yang menjalani prosesi sumpah jabatan yang berlangsung di titik nol hulu Citarum itu. Selain menggelar prosesi pengambilan sumpah jabatan, kegiatan itu juga diselingi dengan penanaman pohon di kawasan Situ Cisanti pada Senin 21 Juli 2025.

Baca Juga : ASN Sumedang Wajib Naik Angkot Tiap Jumat, Bupati Dony; Banyak Manfaat, Tidak Sekadar Naik Kendaraan

Pemerhati kebijakan publik, Dadang Risdal dari Jamparing Institute mengatakan, pelantikan rotasi dan mutasi ASN Pemkab Bandung itu menjadi catatannya tersendiri. Sebab, sebelum prosesi pelantikan itu berlangsung, publik dikejutkan dengan bocornya dokumen rahasia dari Kemendagri terkait rotasi, mutasi, dan promosi ini.

“Ini merupakan pelantikan pertama pasca Dadang Supriatna kembali menjadi Bupati Bandung. Pelantikan ini pada dasarnya untuk mendukung dan mensukseskan seluruh program kerja Bupati Bandung yang tertuang dalam RPJMD. Pengangkatan dan pelantikan ini juga sudah mengantongi izin dari Mendagri dalam surat bernomor 100.2.2.6/4128/OTDA,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Namun justru ia menyoroti soal beredarnya dokumen dari Kemendagri terkait rotasi, mutasi, dan promosi ASN Pemkab Bandung ini ke khalayak.

“Yang sangat mengherankan, bagaimana dokumen rahasia dari instansi setingkat kementerian bisa tersebar luas di masyarakat menjelang beberapa hari pelantikan. Artinya, ada oknum di instansi OPD Pemkab Bandung yang berkaitan langsung dengan kepegawaian yang tidak bisa mengamankan dokumen,” ucapnya.

Baca Juga : Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

Jamparing Institute Pertanyakan Proses Seleksi Rotasi dan Mutasi ASN Pemkab Bandung

Selain itu, Dadang Risdal juga turut mempertanyakan mengenai proses seleksi rotasi, mutasi, dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung tersebut. Meski sudah mengantongi izin tertulis dari Kemendagri, kata Dadang, namun proses seleksi rotasi dan mutasi itu meninggalkan pertanyaan.

“Selain bocornya surat rotasi dan mutasi ini, kami juga menyoroti soal proses seleksi dan syarat administrasi ASN Pemkab Bandung. Terutama mengenai syarat seorang pegawai untuk bisa menempati jabatan tertentu. Karena, seusai instruksi juklak dan juknis dari Kemendagri, ada beberapa syarat penempatan pegawai,” katanya.

Syarat tersebut di antaranya kecakapan bekerja, kemampuan, pengalaman, dan latar pendidikan yang juga harus disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan ruangnya.

“Yang terjadi (saat rotasi dan mutasi ASN Pemkab Bandung ini), ada pegawai menempati satu posisi kepala bidang yang bergolongan III d. Sementara di bawahnya, setingkat kepala seksi bergolongan IV a. Atau pegawai yang berlatar pendidikan sebuah disiplin ilmu tertentu menempati jabatan yang tidak linier dan jauh dari keahlianya,” tuturnya.

Meski demikian, ia tidak menyebutkan secara terperinci mengenai identitas pegawai dan di dinas mana yang menempati jabatan kepala bidang itu. Namun ia menegaskan jika hal itu menunjukan adanya proses yang tidak berjalan. Baik analisis jabatannya maupun job description oleh Baperjakat atau BKPSDM Pemkab Bandung.

“Izin Mendagri ini jangan menjadi tameng terkait penempatan pegawai dalam satu posisi, kalau mengabaikan analisis jabatan dan job dekripsinya. Yang ada, bukan the right man on the right place, tetapi the wrong man on the wrong place. Sehingga menyampingkan profesinalisme kerja dan jenjang karir kepangkatan yang ada,” ujarnya.

Dadang mendesak bupati mengevaluasi dan mengoreksi kembali pengisian jabatan yang tidak linier dalam rotasi dan mutasi ASN Pemkab Bandung ini. Baik secara kepangkatan, golongan, pengalaman, dan pendidikannya.

“Juga mengevaluasi kinerja BKPSDM Kabupaten Bandung selaku pengelola kepegawaian di Pemkab Bandung. Hal itu agar seluruh program pemerintah daerah bisa tercapai sehingga pelayanan prima kepada masyarakat pun menjadi paripurna,” ungkapnya. (Ecep/R13/HR Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |