harapanrakyat.com,- Buruh yang terdiri dari Forum Solidaritas Buruh (FSB) dan Serikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) Kota Banjar, Jawa Barat, tak hanya menuntut Perda Ketenagakerjaan saat aksi menagih janji program 100 hari kerja Wali Kota Banjar.
Mereka juga menuntut adanya perbaikan jalan rusak di wilayah Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman. Tuntutan itu mereka bentangkan menggunakan spanduk bergambar jalan rusak.
Koordinator aksi, Toni Rustaman mengatakan, spanduk bergambar jalan rusak itu merupakan bagian dari aspirasi perwakilan buruh yang ada di wilayah Desa Karyamukti.
Baca Juga: Buruh Demo Wali Kota Banjar, Sebut Program Lapangan Kerja Hanya Omon-Omon Tak Ada Realisasi
Jalan rusak tersebut berstatus jalan kota dan berlokasi di Dusun Pabuaran melintasi wilayah RT 2, 3, dan 4 RW 1, Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman.
Jalan Rusak, Buruh Tagih Janji Program 100 Hari Wali Kota Banjar
Buruh di lingkungan setempat meminta agar Pemerintah Kota Banjar melakukan perbaikan jalan rusak. Karena kondisi jalan tersebut sudah parah, namun belum pernah dilakukan perbaikan oleh pemerintah.
“Itu aspirasi dari teman-teman buruh Sarbumusi di wilayah Desa Karyamukti. Mereka meminta disampaikan aspirasi terkait jalan rusak itu,” kata Toni Rustaman kepada wartawan usai aksi, Jumat (23/5/2025).
Tak hanya di Desa Karyamukti salah seorang peserta aksi, Gun Gun Agung Gunaro, juga meminta pemerintah kota melakukan perbaikan jalan rusak penghubung Desa Langensari dan Waringinsari, Kecamatan Langensari.
Jalan yang rusak tersebut yaitu Jalan Karang Gintung salah satu jalan penghubung Desa Langensari dan Waringinsari. Akses jalan itu memiliki panjang sekitar 1 kilometer.
“Jalan Karang Gintung. Itu dari status jalan desa sekarang sudah menjadi jalan kota,” kata Gun Gun saat aksi.
Aspirasi Buruh Ditanggapi Sekda
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Soni Harison, yang saat itu mewakili Wali Kota Banjar, menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUTR, Acep Daryanto mencatat aspirasi terkait jalan rusak.
Ia juga menginstruksikan untuk mengecek langsung ke lapangan guna memastikan seberapa parah kerusakan Jalan Karang Gintung di wilayah Desa Langensari.
“Nanti Dinas PU bisa cek lapangan. Apabila kategori kerusakannya tidak terlalu parah dan memungkinkan diupayakan bisa melalui anggaran perubahan,” katanya.
Baca Juga: Respons DPUTR Kota Banjar Terkait Aksi Tanam Pohon di Jalan Rusak: Perbaikan Terkendala Anggaran
Lanjut Soni, apabila kerusakan jalan tersebut cukup parah lebih dari dari 20 persen tingkat kerusakannya, pemerintah kota akan mengajukan bantuan anggaran ke Pemprov Jabar.
Hal ini karena kemampuan anggaran daerah sangat tidak memungkinkan untuk melakukan perbaikan jalan. Terlebih dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran.
“Kalau kategori kerusakannya lebih dari 20 persen, pemerintah kota akan mengajukan bantuan anggaran ke pemprov. Termasuk jalan rusak di Desa Neglasari, itu juga sudah kita usulkan ke pemerintah provinsi,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)