tirto.id - Seleksi dan pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 telah dibuka. Salah satu dokumen persyaratan yang wajib disiapkan oleh para pelamar adalah surat rekomendasi.
Kementerian Agama membuka pendaftaran PPIH tingkat daerah pada 7-15 November 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://haji.kemenag.go.id/petugas.
Dalam seleksi kali ini, terdapat dua formasi yang dapat dipilih. Pertama ada PPIH Kloter (kelompok terbang) yang bertugas menyertai jemaah haji mulai dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang ke Tanah Air. Posisi yang dapat dilamar adalah ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.
Formasi kedua adalah PPIH Arab Saudi yang bertugas memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Posisi yang dapat dilamar antara lain petugas layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, hingga petugas Siskohat.
Adapun syarat umum dalam pendaftaran petugas haji 2025 meliputi:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pelamar petugas haji 2025 nantinya akan menjalani beberapa tahap seleksi. Seleksi Tahap I digelar di tingkat kabupaten/kota dengan Computer Assisted Test (CAT) pada 21 November 2024.
Peserta yang lolos berhak mengikuti Seleksi Tahap II di tingkat provinsi pada 5 Desember 2024 dengan seleksi CAT dan wawancara. Jika tidak ada perubahan jadwal, hasil akhir seleksi akan diumumkan sehari setelah tes atau pada 6 Desember 2024 mendatang.
Surat Rekomendasi Petugas Haji. foto/istimewa
Dalam proses pendaftaran, pelamar wajib mengunggah beberapa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan, salah satunya surat rekomendasi dari suatu instansi atau lembaga.
Sesuai namanya, surat ini berisi pernyataan dari pimpinan instansi yang merekomendasikan si pelamar untuk menjadi petugas haji 2025. Untuk formatnya, surat rekomendasi setidaknya terdiri dari:
1. Kepala surat yang menunjukkan identitas instansi atau lembaga yang menaungi si pelamar, baik itu logo, nama, hingga alamatnya.
2. Nomor Surat
3. Isi surat yang berisi:
- Pernyataan rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
- Identitas pelamar yang direkomendasikan
- Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua syarat pendaftaran dan seleksi petugas haji
4. Kalimat penutup
5. Tempat dan tanggal surat diterbitkan
6. Nama dan tanda tangan pembuat surat serta cap stempel instansi/lembaga
Guna memahami format dan isinya, berikut contoh surat rekomendasi untuk pendaftaran petugas haji 2025:
tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani