Drama Pencurian Motor Gerobak Bakso di Sumedang: Pelaku Tertangkap, Korban Kembali Berjualan

2 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Pencurian motor gerobak bakso di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil digagalkan warga yang sedang melaksanakan ronda malam. Korban, Aep Jaenudin (36), warga Dusun Cimareme, Desa Cikoneng Kulon, Kecamatan Ganeas, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu. Saat itu ia baru pulang berjualan dan memarkirkan sepeda motornya yang telah terpasang gerobak di halaman rumah.

“Jadi motor lagi parkir di garasi pas habis jualan gitu. Terus jam 2 dini hari ada yang ngambil. Ketemunya sama yang lagi ngeronda,” kata Aep, Kamis (4/6/2026).

Lanjutnya mengatakan, motor dalam kondisi tidak terkunci stang karena dirinya lupa mengamankannya setelah selesai beraktivitas. Kunci motor juga tersimpan di bagian laci gerobak, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kendaraan tersebut.

Baca Juga: Kasir Minimarket di Cimalaka Sumedang Jadi Korban Dugaan Perampokan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Satu Jam

“Kebetulan waktu itu lupa saya, nggak dikunci stang. Jadi kuncinya dimasukin ke laci roda,” ujarnya.

Petugas Ronda Malam Gagalkan Aksi Pencurian Motor Gerobak Bakso di Sumedang

Setelah mengetahui motornya hilang, Aep sempat pasrah karena kendaraan itu merupakan sarana utama untuk mencari nafkah. Namun, harapannya kembali muncul ketika warga yang sedang ronda malam memergoki aksi pencurian tersebut.

Pelaku yang berusaha melarikan diri kehilangan kendali hingga terjatuh bersama motor curian ke saluran irigasi. Warga kemudian berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Jadi si pelakunya jatuh ke irigasi sama motor-motornya beserta gerobaknya,” tambahnya.

Atas kejadian itu, sepeda motor beserta gerobak bakso milik Aep berhasil diselamatkan dan kini telah kembali ke tangannya. Ia pun dapat kembali menjalankan aktivitas berjualan seperti biasa.

Ia  menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada warga serta jajaran kepolisian yang telah membantu mengamankan pelaku dan mengembalikan kendaraan miliknya.

“Alhamdulillah motor dapat dipakai lagi untuk jualan. Terima kasih buat Pak Kapolres, Pak Kasat Reskrim sudah menangkap pelaku dan motornya. Jadi saya bisa jualan lagi,” ucap Aep.

Baca Juga: Tujuh Motor Raib di Konser Tau Tau Festival, Polisi Bakal Periksa Legalitas dan SOP Pengelola Parkir

Pelaku Jalani Proses Hukum di Mapolres

Sementara itu, Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, pelaku pencurian saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolres Sumedang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku berinisial I merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian serupa.

Selain mengungkap kasus pencurian motor gerobak bakso tersebut, Polres Sumedang juga berhasil membongkar sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

“Kami berhasil mengungkap target operasi dan non target operasi dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026,” kata Tyo.

Dari operasi tersebut, polisi mengungkap lima lokasi kejadian pencurian dan mengamankan tujuh tersangka, termasuk seorang penadah. Petugas juga menyita delapan unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

“Kita berhasil mengamankan enam tersangka dan satu orang penadah. Mereka adalah KK alias Bokir, TT alias Asep, MAM alias Angga, A alias Adi, IW alias Fan, I alias IS. Serta satu orang penadah inisial KND,” terangnya.

Baca Juga: Operasi Jaran 2026 di Tasikmalaya, Polisi Amankan 3 Tersangka dan Ungkap 9 Kasus Curanmor

Polisi menyebut para pelaku umumnya menggunakan modus yang sama. Yakni merusak sistem kontak kendaraan dengan kunci khusus berbentuk huruf Y sebelum membawa kabur motor curian. Sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka KND selaku penadah terkena Pasal 591 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |