tirto.id - Seorang anggota polisi Polda Jawa Tengah berinisial Brigadir AK diduga menganiaya seorang bayi berusia dua bulan hingga meninggal dunia. Bayi tersebut diketahui merupakan anak kandung AK.
Atas kasus tersebut, Brigadir AK dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Rabu (5/3/2025) oleh kekasihnya berinisial DJ yang juga ibu kandung bayi tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Alif Abdurrahman, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Pada 2 Maret 2025, DJ bersama Brigadir AK dan buah hatinya sedang jalan-jalan tak jauh dari tempat tinggalnya di Kota Semarang. Mereka kemudian mampir ke Pasar Peterongan untuk berbelanja.
Ketika itu, yang turun dari mobil hanya DJ. Sebelum turun, DJ sempat mengabadikan momen kebersamaannya dengan anak balitanya yang saat itu dalam kondisi sehat walafiat.
Sepuluh menit kemudian, DJ kembali ke mobil dan mengira anaknya sedang tidur seperti biasa. Namun, tatapannya tertuju pada bibir anaknya yang terlihat agak berwarna kebiruan.
Brigadir AK bilang bahwa tadi anaknya sempat tersedak. DJ pun mengikuti naluri keibuannya, memberi perhatian lebih ke anaknya. Namun, pada saat yang bersamaan timbul kekhawatiran pada DJ.
Tak berselang lama, DJ mengajak Brigadir AK segera melarikan anaknya ke rumah sakit terdekat. Anaknya kemudian dirawat di RS Roemani Muhammadiyah Semarang dan masuk ICU.
Pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB kondisi kesehatan si anak terus mengalami penurunan hingga berujung meninggal dunia.
"Kata dokter, penyebab anak tersebut meninggal karena gagal pernapasan, tapi lebih rincinya tidak tahu," kata Abdurrahman saat menjelaskan kronologi kematian bayi, Selasa (11/3/2025).
Pada tanggal yang sama, malam harinya jenazah bayi langsung dimakamkan di Kabupaten Purbalingga yang berjarak hampir 200 kilometer dari Kota Semarang. "Purbalingga ini merupakan tempat domisili Brihadir AK," bebernya.
Meski begitu, DJ belum menaruh curiga atas penyebab kematian buah hatinya. Sampai pada saatnya kejanggalan itu perlahan menguat setelah Brigadir AK menunjukkan gelagat tak wajar.
"Pascapemakaman itu Brigadir AK tiba-tiba semacam kabur, tidak diketahui keberadaannya, sulit dihubungi," papar Abdurrahman. Padahal, sebelum insiden itu, Brigadir AK dan DK tinggal satu atap di Kota Semarang.
DJ pun memutuskan menghubungi pengacara untuk membantu mencari keadilan atas kematian anaknya. DJ resmi melaporkan Brigadir AK atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan.
Abdurrahman mengungkapkan bahwa keluarga DJ sempat mendapat intimidasi dari orang tak disebut identitasnya. Intimidasi itu arahnya menginginkan agar DJ tidak speak up ke publik atas kasus ini.
"Keterangan dari klien kami, ada upaya-upaya intimidasi dan intervensi. Upaya itu, kami tegaskan, ada," bebernya.
Intimidasi dilakukan secara verbal. Untuk mengantisipasi berulangnya kejadian serupa, ia meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ke LPSK telah dilayangkan.
Sisi lain, DJ dan kuasa hukumnya tak gentar untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. DJ meyakini ada yang janggal dengan penyebab kematian anak yang baru ia lahirkan dua bulan lalu itu.
Dia menegaskan, sepuluh menit sebelum ditinggal ibunya, si bayi masih dalam keadaan sehat. "Kami punya bukti foto saat DJ dan anaknya dalam mobil. Ini nanti akan kami jadikan bukti," imbuhnya.
Abdurrahman belum bersedia mengomentari status hubungan antara Brigadir AK dengan DJ. Namun, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut hubungan keduanya sebatas pertemanan.
Abdurrahman menegaskan, pihaknya mempunyai bukti bahwa bayi yang meninggal memiliki hubungan darah dengan terlapor. "Kami punya bukti otentik hasil tes DNA menyatakan 99 persen itu anak kandung Brigadir AK," tegasnya.
Ekshumasi Jenazah Bayi
Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan kasus polisi bunuh bayi. Laporan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah sebagaimana penuturan Kabid Humas Kombes Pol Artanto.
"Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK," jelas Artanto dalam keterangan resminya, Selasa (11/3/2025).
"Pelapornya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK," imbuhnya.
Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung. Untuk membuat terangnya perkara, kapolisian telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk meneliti penyebab kematian bayi tersebut pada Kamis (6/3/2025).
Artanto belum menjelaskan hasil ekshumasi itu. Namun, biasanya proses ekshumasi dan autopsi jenazah memakan waktu beberapa pekan.
Lebih lanjut, Artanto, menjelaskan Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) untuk kepentingan proses pemeriksaan kode etik oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sementara kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Abdurrahman selaku kuasa hukum pelapor berharap kepolisian akan mengusut kasus yang melibatkan anggotanya ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia berharap pelapor mendapatkan keadilan dan terlapor jika terbukti bersalah bisa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya. "Apa dosa seorang bayi yang baru berusia dua bulan sampai tega dibunuh," katanya.
tirto.id - News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Anggun P Situmorang