Hasil Temuan BPK, Baru 4 dari 13 Kecamatan di Garut yang Mampu Kembalikan Uang Rakyat Rp 2,1 Miliar

7 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Sebanyak 13 kecamatan di Garut, Jawa Barat, harus mengembalikan uang negara pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2,1 miliar. Data tersebut muncul setelah rekap temuan BPK RI terbit dan memberi waktu 60 hari kepada 13 pengelola keuangan Kecamatan untuk mengembalikan uang negara.

Hal itu terungkap setelah Komisi I DPRD Garut, Jawa Barat menerima salinan rekap temuan BPK terhadap 13 Kecamatan yang diduga bermasalah pada tahun 2024 lalu. Menindaklanjuti hal itu, Komisi I pun memanggil bagian Banggar DPRD dan Sekretariat Daerah hingga membahas persoalan ini dalam rapat DPRD. 

Temuan BPK di 13 Kecamatan di Garut

Ketua harian Komisi I DPRD Garut Iman Ali Rahman mengatakan, dari 13 Kecamatan yang harus mengembalikan uang negara itu, 4 di antaranya telah melakukan kewajibanya. Sementara sisanya belum mengembalikan dengan jumlah sesuai temuan BPK itu. 

“Kita berharap sesuai ketentuan rekomendasi BPK itu 60 hari ya. Kita berharap secepatnya bisa selesai,” kata Iman, Selasa (22/7/25).

Rincian alokasi anggaran yang cukup besar di keuangan Kecamatan ini, jelas Iman, yaitu terkait belanja pegawai, belanja operasional, biaya makan minum, serta kebutuhan alat kantor. Sementara untuk belanja modal, seperti rehab kantor atau perbaikan fisik biasanya terbilang langka ada di alokasi anggaran Kecamatan.

“Melihat kedalaman ada di belanja operasi, kegiatanya bisa ada di anggaran beli makan dan minuman atau kebutuhan rapat, atau anggaran untuk keperluan ATK. Sementara untuk belanja modalnya tidak tampak,” tambahnya.

Anggaran Kecamatan Melebihi Dana Desa

Iman mengatakan, publik mungkin baru tahu anggaran tiap Kecamatan di Garut ternyata melebihi duit dana Desa. Di Garut menurutnya untuk dana desa paling besar Rp 1,4 miliar, itu juga sudah termasuk alokasi anggaran fisik seperti pembangunan. Sementara anggaran Kecamatan yang ada di pelosok mencapai Rp 2,21 miliar.

“Anggaran Kecamatan itu kan pada dasarnya untuk memenuhi belanja operasi dan belanja modal, di antaranya kan belanja pegawai, belanja barang dan jasa. Sehingga untuk tiap Kecamatan itu ya cukup besar. Misalnya untuk Kecamatan Banjarwangi saja Rp 2,21 miliar, itu yang di pelosok, apa lagi yang di perkotaan,” jelasnya.

Iman menambahkan, temuan anggaran Kecamatan yang harus dikembalikan oleh pengelola keuangan Kecamatan ini tentu menjadi tolak ukur tingkat akuntabilitas. Berdasarkan LHP BPK pada 13 Kecamatan yang ada di Garut itu terdapat unsur lain. Sehingga ada semacam sinyal terhadap Pemda Garut sebagai fungsi pembinaan agar perangkat kerja bisa terkelola dengan baik. 

“Temuan ini menjadi bentuk tingkat akuntabilitas, dengan adanya temuan 13 Kecamatan berdasarkan LHP BPK ada unsur tanda petik. Tentu saja menjadi semacam sinyal bagi Pemkab bagaimana fungsi pembinaan selama ini,” rincinya.

Iman menegaskan, objek yang harus mengembalikan keuangan negara hasil temuan BPK ini bukan Pemerintah Daerah Garut, melainkan yang harus bertanggung jawab adalah subjek masing-masing Camat yang tertera dalam rekap LHP BPK. 

Misal yang bersangkutan telah mutasi atau pensiun, kata Iman, maka mau tidak mau subjek yang pernah menjabat pada tahun itu yang perlu dikejar agar bisa mengembalikan uang rakyat tersebut.

“Yang harus bertanggung jawab ya tentu subjeknya. Jadi ketika Camat A misalnya pada saat itu temuan ada, maka pejabat itulah yang harus menyelesaikan, karena ini merupakan pertanggungjawaban keuangan. Sementara keuangan itu melekat pada subjek perbuatan itu. Sehingga sekarang ada 13 Kecamatan, maka camat-camat yang saat itu ada temuan BPK ia wajib menyelesaikan,” tutupnya. (Pikpik/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |