Info Penukaran Uang Baru 2025 di Jember, Banyuwangi, Bondowoso

8 hours ago 5

tirto.id - Info penukaran uang baru 2025 di Jember, Banyuwangi, Bondowoso telah diumumkan. Jangan sampai ketinggalan, segera simak jadwal lengkap, titik lokasi, hingga tata caranya.

Tidak terasa, bulan Ramadan telah berjalan lebih dari separuhnya. Berkaitan itu, sejumlah masyarakat telah bersiap menyambut Lebaran 2025 dengan mengumpulkan uang pecahan kecil mulai Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000 untuk diberikan kepada anak-anak dan kerabat terdekat.

Mengenai kebutuhan uang pecahan, masyarakat tidak perlu gundah. Bank Indonesia (BI) melalui program Serambi 2025 berupaya memastikan masyarakat bisa mendapatkan uang pecahan baru dengan lebih mudah, aman, dan tertata, sehingga tradisi berbagi kebahagiaan saat Idul Fitri dapat terus berjalan dengan lancar.

Jadwal Lokasi Penukaran Uang Baru 2025 Jember, Banyuwangi, Bondowoso

Program Serambi 2025 Bank Indonesia hadir dengan layanan penukaran uang pecahan baru di beberapa wilayah Indonesia seperti Jember, Banyuwangi, dan Bondowoso.

Distribusi program Program Serambi 2025 Bank Indonesia, salah satunya dilakukan melalui layanan Kas Keliling. Ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru dengan sistem penukaran.

Berikut jadwal dan lokasi penukaran uang baru 2025 di wilayah Jember, Banyuwangi dan Bondowoso:

1. Kabupaten Jember

Lokasi: Jember Roxy Square - Rabu, 19 Maret 2025

Alamat: Jl. Hayam Wuruk No. 50-58, Jember

Lokasi: Bank Jatim KC Jember - Rabu, 26 Maret 2025

Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 3A, Jember

Lokasi: BRI KC Jember - Rabu, 26 Maret 2025

Alamat: Jl. AHmad Yani No. 1, Jember

Lokasi: BNI KCU Jember - Rabu, 26 Maret 2025

Alamat: Jl. P.B Sudirman No. 9, jember

Lokasi: Bank Mandiri KC Jember - Rabu, 26 Maret 2025

Alamat: Jl. Ahmad Yani, No. 3, Jember

Lokasi: BCA KCU Jember - Rabu, 26 Maret 2025

Alamat: Jl. Gajah Mada No. 14-18, Jember

2. Kabupaten Banyuwangi

Lokasi: Bank Jatim KC Banyuwangi - Rabu, 26 Maret 2025

Alamat: Jl. Basuki Rahmat 156, Banyuwangi

Lokasi: Bank BRI KC Banyuwangi - Rabu, 26 Maret 2025

Alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani 12, Banyuwangi

Lokasi: Bank BNI KCU Banyuwangi - Rabu, 26 Maret 2025

Alamat: Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi

Lokasi: Bank Mandiri KC Banyuwangi - Rabu, 26 Maret 2025

Alamat: Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo 2, Banyuwangi

Lokasi: Bank BCA KCU Banyuwangi - Rabu, 26 Maret 2025

Alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani 16, Banyuwangi

3. Kabupaten Bondowoso

Lokasi: Bank Jatim KC Bondowoso - Rabu, 26 Maret 2025

Alamat: Jl. Letnan Karsono, No. 1 Bondowoso

Lokasi: BRI KC Bondowoso - Rabu, 26 Maret 2025

Alamat: Jl. Kis Mangun Sarkoro No. 5, Bondowoso

Cara Pemesanan Penukaran Uang

Prosesnya penukaran uang baru Bank Indonesia dilakukan dengan sistem yang memungkinkan untuk mudah dimengerti.

Masyarakat hanya perlu mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui situs Pintar BI. Data yang harus diisi mencakup NIK KTP, nama lengkap, hingga alamat email aktif.

Berikut ini cara penukaran dan pemesanan uang baru Bank Indonesia untuk menyambut Lebaran 2025:

  1. Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/
  2. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  3. Pilih Provinsi sesuai domisili terdekat yang memungkinkan untuk dijangkau.
  4. Tentukan tanggal dan jam penukaran uang baru.
  5. Lengkapi data pemesan mulai nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama lengkap, nomor telepon, hingga email.
  6. Setiap calon penukar diwajibkan untuk menggunakan KTP asli, serta tidak diperkenankan mewakilkan proses pendaftaran kepada pihak lain.
  7. Isi jumlah lembar Rupiah yang akan ditukarkan.
  8. Perhatikan batas penukaran uang. Setiap individu berkesempatan menukarkan uang hingga Rp4,3 juta, dengan pilihan pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000.
  9. Setelah proses pemesanan selesai, silakan simpan bukti.
  10. Bawa bukti pemesanan tersebut dan KTP asli saat penukaran berlangsung.
  11. Masyarakat harus menunjukkan bukti pemesanan yang telah mereka dapatkan sebelumnya, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
  12. Masyarakat juga diwajibkan membawa uang dengan nominal yang sesuai dengan pesanan.
  13. Perlu diperhatikan bahwa NIK dan KTP yang telah digunakan untuk mendaftar tidak dapat dipakai kembali sebelum tanggal penukaran yang telah dipilih berlalu.
  14. Penukaran hanya dapat dilakukan di lokasi serta pada tanggal dan waktu yang telah tertera di bukti pemesanan.

tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Satrio Dwi Haryono
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Syamsul Dwi Maarif

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |