tirto.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendapat penyesuaian ihwal jam kerja selama Ramadhan 2025. Penyesuaian tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) 8/SE/2025 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2025 M/1446 H, serta berlaku mulai 1 Ramadha 1446 H atau pada Sabtu (1/3/2025).
"Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Ramadhan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2/2025) dikutip dari Antara.
Chaidir menjelaskan, penyesuaian jam kerja tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa. Tetapi di sisi lain, juga tak mengurangi produktivitas kerja. Diharapkan, kebijakan penyesuaian jam kerja dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal.
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” tutur Chaidir.
Diatur dalam SE 8/SE/2025, jam kerja ASN Pemprov Jakarta untuk yang dibawahi kepala perangkat daerah/biro sekretariat daerah (setda), ialah Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, serta istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Berikutnya, tiap Jumat berlaku jam kerja sama dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Selanjutnya, berlaku ketentuan jam kerja khusus/shifting sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu berlaku untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam.
Berikutnya, kepala perangkat daerah/biro setda juga dapat memberikan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi Pegawai ASN/unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) yang menggunakan jam kerja reguler.
“Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat atau dukungan operasional pelayanan masyarakat dan pelayanan tersebut tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi digital resmi,” tulis ketentuan lain untuk flexible working hour.
“Diberikan untuk paling cepat 60 (enam puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 (enam puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 (enam koma lima) jam dalam satu hari di luar waktu istirahat,” tambah bunyi aturan.
Sebagai contoh dari fleksibilitas itu, misalnya: pegawai yang masuk pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat penyesuaian untuk pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB.
Atau contoh lain, pegawai yang hadir masuk bekerja pada Kamis pukul 07.00 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00.
Kemudian, pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Jumat pukul 07.30 WIB maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 15.00 WIB.
“Diberikan apabila telah menyampaikan pemberitahuan kepada atasan langsung dan tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak/harus diselesaikan pada hari berkenaan atau dilaksanakan di luar kantor,” tulis aturan menyangkut fleksibilitas jam kerja.
Kemudian untuk fleksibilitas, diatur dengan kode shift, sebagai berikut:
- Senin-Kamis (Pukul 08.00-15.00, istirahat 12.00-12.30) - RAM8
- Jumat (Pukul 08.00-15.30, istirahat Pukul 11,30-12.30) - RAM8J
- Senin-Kamis (08.00-15.00, istrirahat pukul 12.00-12.30) - DAN8
- Jumat (08.00-15.30, istriharat) - DAN8J
“Pegawai ASN yang menggunakan fleksibilitas jam kerja setelah ketentuan jam masuk kerja kemudian mendapatkan penugasan di luar kantor (Dinas Luar Akhir), maka pegawai tersebut telah memenuhi ketentuan jumlah jam kerja pegawai dalam satu hari,” tulis ketentuannya.
“Perhitungan waktu kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Beban Kerja dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dengan ketentuan memperhitungkan akumulasi 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari kerja efektif di luar waktu istirahat dan ketentuan,” tambah aturan itu.
Sementara itu, kepala perangkat daerah/biro setda, diimbau untuk mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan/atau kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel.
Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan
tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus