harapanrakyat.com,- Harapan masyarakat menikmati kemudahan akses melalui Jembatan Gantung Sukamenak di perbatasan Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya harus kembali tertunda. Infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah pusat senilai Rp5 miliar itu, kini justru ditutup total.
Jembatan tersebut menghubungkan Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, dengan Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Bentangan jembatan sepanjang 100 meter yang melintasi Sungai Citanduy tersebut, sebenarnya disiapkan untuk memperlancar mobilitas masyarakat, khususnya pejalan kaki dan kendaraan roda dua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penutupan jembatan gantung Sukamenak tersebut sudah berlangsung sejak hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 oleh Kepala Desa Wanasigra.
Akibat pemblokiran ini, sejumlah warga dan pesepeda yang hendak melintas terpaksa gigit jari dan memutar balik. Jembatan sepanjang 100 meter ini, sejatinya hanya bisa diakses oleh pejalan kaki dan kendaraan roda dua, itu pun melalui jalan setapak yang sebagian besar masih berupa tanah.
Jembatan tersebut merupakan proyek yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2023, dan selesai 2024. Namun, nihilnya kesiapan akses jalan di kedua ujung wilayah, membuat pemanfaatannya mandek. Kondisi ini diperparah oleh aksi protes dari pihak Pemerintah Desa Wanasigra.
Kades Wanasigra Ungkap Penyebab Jembatan Gantung Sukamenak Penghubung Ciamis-Tasikmalaya Ditutup
Kepala Desa (kades) Wanasigra, Yudi Wahyudi mengonfirmasi, bahwa penonaktifan akses jembatan tersebut merupakan keputusan pribadinya. Ia mengklaim bahwa penutupan tersebut demi menyuarakan keadilan bagi warganya.
”Langkah penonaktifan sementara ini kami ambil untuk mempertanyakan kembali komitmen awal. Sejak awal disepakati, bahwa pembebasan lahan untuk akses jalan di kedua wilayah statusnya adalah hibah murni,” kata Yudi melalui sambungan seluler, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Lanjutan Proyek Jembatan Cirahong 2, Pemkab Tasikmalaya Siapkan 6 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Persoalan muncul ketika Yudi mengendus adanya ketimpangan perlakuan. Pihak Pemkot Tasikmalaya dikabarkan telah mencairkan dana ganti rugi lahan bagi warganya pada sekitar bulan November 2025 lalu.
”Warga kami di sini tulus menghibahkan tanah, tanpa menuntut uang sepeser pun. Tapi di sisi Tasikmalaya, justru ada pembayaran ganti rugi. Ini jelas mencederai kesepakatan awal, istilahnya ada pengkhianatan cinta,” terangnya.
Bukan Soal Uang
Yudi membeberkan, proyek jembatan gantung Sukamenak ini awalnya diinisiasi oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya menggunakan dana dari kantong pemerintah pusat. Saat jajaran Pemkot Tasikmalaya, Camat Purbaratu, beserta anggota dewan datang meminta kerja sama, pihak Wanasigra menyambutnya dengan tangan terbuka demi kemajuan bersama.
Demi memuluskan proyek, Pemdes Wanasigra bahkan memfasilitasi sosialisasi kepada 7 warga pemilik lahan. Ketujuh warga tersebut rela menandatangani surat hibah demi membuka jalan akses sepanjang 300 meter, dengan asumsi warga wilayah Tasikmalaya melakukan pengorbanan yang sama.
Selama masa konstruksi, Desa Wanasigra juga memberikan kelonggaran penuh. Mulai dari pemindahan rute jalan akibat medan yang terlalu curam. Kemudian, pengalihan titik berat pembangunan di wilayah Wanasigra karena akses dari Tasikmalaya terlalu sempit. Terakhir penyediaan lahan untuk kantor sementara serta penampungan material proyek.
Satu tahun berselang setelah jembatan gantung Sukamenak berdiri, rumor mengenai adanya uang ganti rugi di wilayah Tasikmalaya mulai berhembus. Sehingga, memicu pertanyaan di kalangan warga Wanasigra.
Yudi kemudian berinisiatif melakukan cross check langsung dengan menghubungi camat dan lurah di wilayah Tasikmalaya. Hasilnya mengejutkan. Pihak Pemkot Tasikmalaya membenarkan telah mencairkan anggaran pembebasan lahan pada September atau November 2025.
”Kami kaget karena sama sekali tidak ada koordinasi sebelumnya. Padahal poin ini sudah diwanti-wanti sejak awal,” terangnya.
Baca Juga: KDM Tata Jembatan Cirahong, Warga Tasikmalaya: Potensi Jadi Destinasi Wisata Heritage Baru
Meski melakukan aksi penutupan, Yudi meluruskan bahwa warganya sama sekali tidak berniat menuntut ganti rugi materiil dalam bentuk uang. Aksi penonaktifan jembatan gantung Sukamenak bernilai miliaran rupiah ini, murni bentuk protes atas ketidakadilan komitmen yang telah disepakati di awal perjanjian. “Kami tidak sedang menuntut ganti rugi uang,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

9 hours ago
9

















































