harapanrakyat.com,- Pemerintah membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen berlaku secara permanen. Kebijakan pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan revisi atas PP 55/2022. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan usaha bagi para penggerak ekonomi rakyat.
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi waktu penggunaan tarif hemat. Regulasi terbaru ini menghapus batas waktu tersebut bagi kategori wajib pajak tertentu.
Baca Juga: BPKPD Kota Banjar Sebut Pajak Daerah Bukan Hanya Berlaku Bagi Pelaku Usaha Seblak
Baca Juga: Toto Izul Fatah: Negara Bicara Stabilitas, Rakyat Membaca Jayabaya
Siapa Saja yang Berhak Menikmati Pajak UMKM 0,5 Persen Permanen?
Berdasarkan Pasal 57 PP 20/2026, fasilitas pajak sebesar 0,5 persen kini khusus untuk tiga kelompok utama dengan ketentuan yang lebih longgar.
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan PT Perseorangan kini dapat menggunakan tarif tersebut tanpa batasan waktu. Sebelumnya masing-masing dibatasi hanya 7 tahun dan 4 tahun.
Sementara itu, Koperasi tetap mendapatkan fasilitas ini dengan jangka waktu tertentu, yakni 4 tahun sejak terdaftar.
Penting untuk dicatat bahwa syarat utama untuk bisa memanfaatkan skema pajak UMKM ini adalah omzet bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Selain itu, bagi WP Orang Pribadi, pemerintah memberikan insentif tambahan berupa pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta setahun.
Perubahan Aturan Pajak bagi CV, Firma, dan PT Umum
Baca Juga: Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Copot Dua Pejabat Kemenkeu
Salah satu perubahan besar dalam PP 20/2026 adalah dikeluarkannya badan usaha seperti CV, Firma, dan PT (non-perorangan) dari kategori subjek pajak UMKM secara permanen.
Meski demikian, pemerintah menyediakan masa transisi bagi badan usaha yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 untuk tetap menggunakan tarif 0,5 persen hingga jangka waktu tertentu berakhir.
Sebagai kompensasi bagi yang wajib menggunakan tarif umum, mereka tetap mendapatkan insentif potongan tarif 50 persen dari tarif PPh Badan normal, jika omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua PT Perorangan bisa menikmati tarif rendah ini. PT Perorangan yang bergerak di sektor jasa “pekerjaan bebas” seperti tenaga ahli (dokter, pengacara, akuntan), pelaku industri kreatif (influencer, artis). Serta agen asuransi tidak boleh menggunakan skema pajak UMKM 0,5 persen tersebut.
Kemudahan Administrasi melalui Sistem Coretax
Seiring dengan pembaruan regulasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkenalkan sistem Coretax untuk memudahkan administrasi pajak UMKM.
Baca Juga: Pajak Air Tanah Naik 300 Persen, Harga Air Minum Kemasan Terancam Melonjak Signifikan
Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat melakukan penyetoran mandiri dengan Kode Billing 411128-420. Kemudian melaporkan SPT Tahunan lebih awal mulai bulan Januari. Serta menikmati data yang terisi otomatis (prepopulated) dalam draft SPT.
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis mereka tanpa terbeban kerumitan aturan.
Harapannya kepastian mengenai pajak UMKM 0,5 persen ini dapat mendorong tingkat kepatuhan pajak nasional. Sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kelas menengah di Indonesia. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

7 hours ago
9

















































