Kades Cicapar Ciamis Dijatuhi Sanksi Administratif, Diberhentikan?

10 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis menyebut Pemda Ciamis telah mengeluarkan sanksi administratif berupa teguran kepada Kepala Desa (Kades) Cicapar, Imat Ruhimat. 

“Pemda Ciamis melalui Camat Banjarsari itu telah melaksanakan sanksi administratif kepada Kepala Desa Cicapar. Karena kepala desa ini diduga telah melanggar aturan,” ujar Kabid Pemdes DPMD Ciamis, Andi Sopyandi saat dihubungi pada Jumat (11/7/2025). 

Andi menjelaskan, permasalahan di Desa Cicapar sudah terjadi sejak akhir tahun 2023, namun hal itu sudah dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa dan BPD. 

Kemudian, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam hal ini Pemerintah Kecamatan (Camat) sudah melaksanakan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa. Saat itu ada beberapa temuan yang memang harus ditindaklanjuti oleh kepala desa. 

“Prosesnya itu sudah ada beberapa musyawarah dan memang ada beberapa kali audiensi atau demo dari warga yang diterima oleh kepala desa, dan Kades pada waktu itu sudah menjanjikan akan merealisasikan beberapa program kegiatan yang memang belum dapat dilaksanakan,” jelasnya. 

Kemudian, lanjut dia, pada akhir tahun 2024 ada beberapa program yang belum terselesaikan lalu riak-riak dari masyarakat ramai kembali. Termasuk beberapa hari lalu yang menyulut emosi warga Desa Cicapar karena adanya dugaan penggunaan aset Kepala Desa Kawasen. 

“Hal itu mungkin menjadi salah satu pemicu membuat warga Desa Cicapar melakukan demo. Setelah melakukan demo, perwakilan masyarakat yaitu BPD juga menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Ciamis,” ucapnya. 

Baca Juga: Heboh Motor Inventaris Desa Kawasen Diduga Digadaikan, Ini Klarifikasi Kades Cicapar Ciamis

Langkah Pemda Ciamis Tindak Kades Cicapar

Andi menegaskan, langkah-langkah dari Pemda Ciamis sendiri dalam hal ini Camat telah melaksanakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Hal itu karena kepala desa tersebut diduga telah melanggar aturan. 

“Sanksi Administratif itu berupa teguran lisan dan tertulis, nah itu sudah dilaksanakan oleh Camat. Apabila sampai dengan teguran tertulis kepala desa tersebut masih belum dapat memperbaikinya, itu nanti akan diusulkan untuk diberhentikan sementara oleh Bupati,” tegasnya. 

Namun, kata dia, jika sudah diberhentikan sementara oleh Bupati dan kepala desa masih belum berubah, maka Kades Cicapar bisa diberhentikan secara tetap oleh Bupati. 

“Jadi itu tahapan pembinaan bagi para kepala desa. Jadi ada tahapan dan prosedurnya,” tambahnya. 

Andi menuturkan, memang tuntutan dari warga masyarakat Cicapar itu ingin kepala desa diberhentikan langsung. Namun, pemberhentian kepala desa itu ada tahapannya. Pasalnya, baik itu kepala desa, perangkat desa maupun BPD itu dilindungi oleh undang-undang. 

“Jadi ada aturannya, jangan sampai nanti pimpinan kami Bapak Bupati membuat kebijakan yang nanti berimplikasi hukum. Makanya tahapan dan prosedur itu harus ditempuh,” tuturnya.

Andi menambahkan, dari informasi BPD Desa Cicapar juga telah melaksanakan musyawarah, menampung aspirasi dari warga masyarakat serta telah menyampaikan berita acaranya kepada Camat setempat. 

“Nantinya dari Camat itu akan disampaikan kembali kepada Bupati untuk tindak lanjut kedepannya seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kades Cicapar dituding menggadaikan motor dinas Kepala Desa Kawasen. Motor tersebut akhirnya dikembalikan. Kades Cicapar, Imat Ruhimat berdalih masalah motor dinas Kepala Desa Kawasen tersebut merupakan masalah pribadi tidak ada kaitannya dengan masalah pemerintahan.

Namun masyarakat Desa Cicapar terlanjut tak percaya, mereka kemudian menyoroti anggaran Dana Desa yang tidak terealisasi.

Baca Juga: Ribuan Warga Desa Cicapar Ciamis Demo dan Tuntut Kades Mundur

Warga Desa Cicapar pun kemudian demo menuntut Kades Cicapar mundur pada Rabu, 9 Juli 2025. Puncaknya, BPD Desa Cicapar menggelar Musdesus yang hasilnya meminta Bupati Ciamis agar memberhentikan Kades Cicapar, Imat Ruhimat. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |