Kasasi Ditolak, Vonis Harvey Moeis Tetap 20 Tahun

8 hours ago 5

Kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis akhirnya menemui babak baru. Mahkamah Agung menolak kasasi suami artis Sandra Dewi tersebut yang berkaitan dengan kasus pidana korupsi komoditas timah. Tepatnya di wilayah PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.

Dengan demikian, ayah dua anak tersebut tetap mendekam di penjara selama 20 tahun sebagaimana putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding. Permohonan kasasi itu telah terdaftar dengan nomor perkara 5009 K/PID.SUS/2025.

Baca Juga: Harta Kekayaan Yovie Widianto Rp 43,2 M, Punya Tanah Hingga Mobil Mewah

“Amar putusan, tolak,” kutipan di laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, pada Selasa (1/7/2025).

Penolakan Kasasi Harvey Moeis oleh Mahkamah Agung

Penolakan kasasi Harvey itu terjadi pada 25 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Selain itu, terdapat dua majelis hakim lainnya yang ikut berperan bernama H Arizon Megajaya dan Achmad Pudjoharsoyo.

Setelah putusan kasasi tersebut final, maka status perkara korupsi yang menjerat Harvey mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memang melayangkan vonis pidana selama 20 tahun kepada pengusaha tampan tersebut. 

Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana

Dalam putusan sebelumnya, Teguh Haryanto selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah. Pasalnya, ia telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama dengan rekan-rekan lainnya. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari lalu. 

Harvey juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan jika tidak membayar uang pengganti. Dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa. Salah satu tujuannya untuk lelang demi menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Ahmad Dhani Unggah Konten Video Ghibah, Begini Respon Maia Estianty

“Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terkena pidana penjara selama 10 tahun,” lanjut Hakim.

Vonis Lebih Berat dari Sebelumnya

Vonis 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini jauh lebih berat dari vonis sebelumnya oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Seperti info sebelumnya bahwa Harvey hanya mendapat vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah tersebut. 

Dalam putusan terbaru, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Pasal tersebut memuat tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah berubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 terkait Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP. 

Baca Juga: Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

Selain itu, Harvey Moeis juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Beberapa aset mewahnya seperti rumah kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek dengan harga ratusan juta hingga perhiasan pun tak luput dari sitaan negara. Akibat perbuatannya, Harvey harus menelan pil pahit untuk jauh dari istri dan kedua anaknya selama 20 tahun. (R10/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |