Kejari Kabupaten Tasikmalaya Usut Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Geledah Gudang Distributor di 2 Tempat

11 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tengah mengusut dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Kejaksaan mengindikasi ada tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, di tahun 2021-2024.

Baca Juga: Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Normal, Tiga Warga Bandung Barat Diciduk Polres Cimahi

Terbaru, kejaksaan melakukan penggeledahan serta penyitaan ke distributor pupuk, Kamis (3/7/2025). Penggeledahan tersebut ke gudang distributor pupuk tersebut dilakukan di dua tempat yaitu di Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, dan di Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. 

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diduga barang bukti itu mempunyai keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang kejaksaan sidik.

Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara terang dan menyeluruh dalam proses penyidikan.

“Kami telah melakukan penggeledahan terhadap perusahaan distributor yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi,” jelasnya Sabtu (5/7/2025).

Lanjut Heru mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, diduga tidak disalurkan kepada petani di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Ternyata pupuk tersebut disalurkan ke pihak lain yang indikasinya dijual ke wilayah Jawa Timur.

Padahal, alokasi pupuk bersubsidi tersebut seharusnya untuk kebutuhan petani di Kabupaten Tasikmalaya. Namun kenyataannya dijual ke luar provinsi.

Pihaknya menduga, dari hasil penggeledahan terhadap distributor pupuk ini, memang ada dugaan dioplos dengan pupuk urea bersubsidi. Kemudian pihak distributor mengganti karungnya, sehingga tidak ada tulisan pupuk subsidi lagi.

“Sedangkan untuk harga jualnya, melebihi dari harga pupuk bersubsidi yang dijual ke petani yang mendapat subsidi dari pemerintah. Baik itu subsidi pengadaan maupun biaya transportasi,” ungkapnya.

Berapa Kerugian Negara?

Menurut Heru, penggeledahan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Adapun dari hasil penyidikan tim penyidik telah menemukan dan mengamankan sebanyak 7.800 ton pupuk. Pupuk yang kejaksaan amankan itu, sejak tahun 2021 sampai 2023.

Dari hasil temuan tersebut, tim penyidik pun menghitung indikasi kerugian negara mencapai kisaran Rp16 miliar.

“Kemungkinan kedepannya bisa lebih. Hasil penggeledahan distributor di 2 lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan 1 unit mobil fuso tronton dan satu unit mobil Innova,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa dokumen dan berkas, berikut beberapa barang elektronik seperti handphone, komputer dan laptop.

“Temuan barang bukti ini juga penting sekali dalam pendalaman kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” katanya.

Lanjutnya menambahkan, bahwa pihaknya melakukan penanganan perkara tipikor pupuk bersubsidi tersebut terkait ketahanan pangan. “Jadi sebagaimana perintah pimpinan Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Baca Juga: Kejari Tasikmalaya Selidiki Dugaan Korupsi KUR, Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

Saat ini, pihaknya bersama dengan BPKP sudah ekspose, dan kini sedang melakukan penghitungan dari BPKP dan ahli pidana. Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari petani, distributor, dinas pertanian.

“Untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini belum dilakukan. Namun jika memang semua sudah komprehensif, akan kita lakukan untuk penetapan tersangka,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |