Kejati Jawa Barat Beberkan Progres Kasus Korupsi DPRD Indramayu yang Libatkan Wabup Syaefudin  

6 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Kejati Jabar memastikan kelanjutan proses hukum atas perkara dugaan penyelewengan dana akomodasi dinas di lingkungan DPRD Indramayu. Kasus yang menyeret nama Wakil Bupati aktif, Syaefudin, tersebut kini berada dalam fase penajaman materi gugatan oleh tim penyidik.

Baca juga: Percepat Kepastian Hukum Kasus Korupsi, Kejati Jawa Barat Bersama KPK Lakukan Sinkronisasi Data

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat ini memilih berfokus pada penguatan akurasi data dan saksi untuk melapisi setiap pasal pidana yang dituduhkan. Selain itu, langkah pengetatan pembuktian materiil ini mendesak dilakukan. Hal ini dilakukan sebelum seluruh berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penyusunan Berkas Perkara dan Duduk Perkara Anggaran

Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno, mengonfirmasi bahwa jajarannya telah merampungkan agenda pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi kunci maupun para pihak yang telah menyandang status hukum sebagai tersangka. “Penetapan tersangka sudah, tambahan pemeriksaan tersangka baru juga sudah. Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi,” kata Sutikno, Jumat (10/7/2026).

Sutikno menambahkan bahwa dalam delik hukum tindak pidana korupsi, pemenuhan syarat formal dua alat bukti tidak boleh ditafsirkan secara sederhana. Tim jaksa wajib mengupas tuntas keterkaitan dokumen dan fakta di lapangan. Oleh karena itu, draf dakwaan tidak memiliki celah hukum saat disidangkan nanti.

“Kami harus mengumpulkan fakta secara mendalam, di mana masing-masing unsur pasal harus dilapisi oleh alat bukti yang kuat. Saat ini pembuktian sudah ada, namun sebagian dokumen dan keterangan perlu kami perkuat kembali,” ujarnya.

Baca juga: Soal Penggeledahan Jampidsus, Toto Izul Fatah Sebut Kejaksaan Tak Perlu Defensif

Mengenai kebijakan kejaksaan yang belum menjebloskan para tersangka ke dalam sel tahanan, Sutikno memaparkan adanya penyesuaian terhadap implementasi regulasi hukum acara pidana yang berlaku sekarang. Sebelumnya, keputusan penahanan objektif bisa didasarkan pada asumsi subjektif semata. Namun, kini harus bersandar pada indikasi kedaruratan yang nyata di lapangan.

“Lepas dari perdebatan penahanan, progres penyidikan kasus ini berjalan sangat baik. Selain itu, khusus untuk pemanggilan dan tindakan hukum terhadap Wakil Bupati, kami juga menghormati hukum materiil dengan melayangkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu. Kami tidak bisa arogan dan harus patuh pada regulasi negara,” tuturnya.

Baru Sekali Penuhi Panggilan

Hingga pertengahan Juli 2026 ini, Syaefudin baru tercatat satu kali memenuhi panggilan di ruang penyidik setelah sempat meminta penjadwalan ulang pada agenda pertama akibat kendala kesehatan. Selain itu, kejaksaan membuka opsi pemanggilan susulan. Hal ini akan dilakukan jika dalam proses analisis data transaksi keuangan maupun dokumen kedinasan ditemukan indikasi fakta hukum yang baru.

Baca juga: Puluhan Pria Berambut Cepak Datangi Polda Metro Jaya usai Penggeledahan Rumah Jampidsus, Mau Apa?

Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar pos anggaran dana kompensasi tempat tinggal serta sarana transportasi penunjang bagi internal DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025 ini sendiri turut menyeret dua pejabat teras lainnya. Syaefudin diperiksa dalam kapasitas lamanya sewaktu menduduki kursi pimpinan tertinggi legislatif di Indramayu untuk masa bakti 2019 sampai dengan 2024. Selain itu, jaksa juga menetapkan IM dan AF sebagai tersangka.

Tersangka IM merupakan pemangku tugas sementara atau Plt Sekretaris DPRD yang mengurusi administrasi kedewanan pada fase transisi sejak November 2021 hingga pertengahan Agustus 2022. Sementara itu, AF merupakan pejabat yang kemudian mengemban tugas selaku Sekretaris DPRD secara tetap di kesekretariatan parlemen tersebut. Ia menjabat sejak 12 Agustus 2022 dan berakhir pada bulan Juni 2025. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |