harapanrakyat.com,- Memahami ketentuan nazar dalam Islam merupakan sebuah kewajiban penting bagi setiap muslim yang beriman. Praktik ini adalah sebuah wujud ibadah yang harus dilakukan dengan sangat hati-hati oleh umat. Oleh karena itu, kita tidak boleh sembarangan dalam mengucapkan sebuah janji suci kepada Tuhan.
Pada dasarnya, pengertian dari perbuatan ini adalah mewajibkan sesuatu ibadah yang asalnya tidak wajib. Kemudian, seseorang mengikat dirinya untuk melakukan kebaikan demi mendekatkan diri kepada sang pencipta alam. Meskipun demikian, perbuatan yang dijanjikan tersebut sama sekali tidak boleh melanggar pedoman aturan syariat.
Baca juga: Bertunangan dalam Islam, Lebih dari Sekadar Janji Manis
Di samping itu, para ulama memiliki berbagai pandangan berbeda mengenai hukum asal perbuatan ini. Ulama mazhab Hanafi dan Maliki cenderung memperbolehkan umat untuk mengikat janji demi sebuah kebaikan. Sebaliknya, mazhab Syafii dan Hambali menetapkan hukum makruh karena janji tidak bisa mengubah takdir.
Memahami Hukum Nazar dalam Islam
Berdasarkan pandangan para ahli fikih, terdapat beberapa jenis janji suci yang dikenal oleh masyarakat. Selanjutnya, jenis pertama adalah janji mutlak yang diucapkan tanpa adanya ikatan syarat tertentu. Sebagai contoh, seseorang berjanji untuk berpuasa sunnah sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan.
Sementara itu, jenis kedua adalah janji muqayyad yang pelaksanaannya sangat bergantung pada sebuah syarat. Misalnya, seseorang berjanji akan bersedekah dalam jumlah tertentu apabila penyakitnya berhasil disembuhkan secara total. Oleh sebab itu, setiap orang wajib menepati janji tersebut ketika syaratnya sudah terpenuhi sempurna.
Baca juga: Sejarah di Balik Turunnya Surat Al Fatihah di Kota Mekah Kepada Nabi Muhammad SAW
Lebih lanjut, dalam ajaran Islam melarang keras umatnya untuk bernazar demi melakukan sebuah tindakan kemaksiatan fatal. Jika seseorang terlanjur menjanjikan sebuah keburukan, maka ia diharamkan untuk memenuhi janji lisan tersebut. Sebagai gantinya, orang itu harus segera bertobat dan memohon ampunan kepada sang pencipta semesta.
Terkadang, seseorang mungkin menghadapi rintangan berat untuk memenuhi janji suci yang telah ia ucapkan. Walaupun begitu, syariat memberikan sebuah jalan keluar berupa pembayaran denda atau biasa disebut kafarat. Dalam hal ini, denda tersebut wajib dibayarkan sebagai bentuk tebusan kelalaian atas pelanggaran janji.
Sesuai dengan firman Tuhan dalam Alquran, bentuk denda pertama adalah memerdekakan seorang hamba sahaya. Namun demikian, opsi mulia ini sudah sangat sulit ditemukan pada masa kehidupan modern sekarang. Maka dari itu, pelanggar dapat beralih pada pilihan tebusan lainnya yang jauh lebih mudah.
Baca juga: Kisah Ali Al Muwaffaq, Tukang Sol Sepatu yang Hajinya Mabrur Tapi tidak Berhaji
Pilihan selanjutnya adalah memberikan makan atau pakaian layak kepada sepuluh orang fakir miskin sekitar. Setiap keluarga miskin berhak menerima takaran makanan pokok yang setara dengan kebutuhan harian mereka. Dengan demikian, hukuman ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Apabila seseorang sungguh tidak mampu melakukan semuanya, ia diwajibkan berpuasa selama tiga hari penuh. Kesimpulannya, setiap ketentuan mengenai ibadah nazar wajib dipatuhi dalam agama Islam dan hukum Islam. Pada akhirnya, niat tulus beribadah akan senantiasa membawa umat menuju keberkahan hidup secara abadi. (Muhafid/R6/HR-Online)

4 hours ago
4

















































