harapanrakyat.com,- Jajaran Polsek Andir Polrestabes Bandung mencokok seorang pria berinisial S (40) lantaran nekat menyamar menjadi polisi gadungan demi melancarkan aksi pemerasan.
Baca juga: Tekan Angka Kejahatan Jalanan di Bandung Raya, Kapolda Jabar Cek Kesiapan Polrestabes
Saat beraksi, pelaku mengintimidasi korbannya dengan tuduhan membawa narkoba. Selain itu, ia sambil menunjukkan foto rekayasa berteknologi Artificial Intelligence (AI) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Modus Polisi Gadungan Peras Warga Bandung
Kompol Triyono Raharjo, Kapolsek Andir mengatakan, insiden bermula saat korban tengah berjalan hendak membeli rokok ke warung. Kejadian ini terjadi pada Selasa (11/8/2026) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
Di tengah perjalanan, pelaku yang menunggangi sepeda motor tiba-tiba memotong jalan korban dan langsung melakukan interogasi secara agresif. Guna meyakinkan aksinya, S menyodorkan gambar berseragam dinas kepolisian di ponselnya untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku memberhentikan korban dan langsung menuding serta menanyakan keberadaan barang haram. Untuk meyakinkan korban, S memperlihatkan foto dirinya berseragam polisi yang ternyata merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan,” ujar Kompol Triyono saat ekspos kasus di Bandung, Jumat (14/8/2026).
Pelaku kemudian berpura-pura memeriksa dompet milik korban. Begitu melihat korban lengah, S dengan cepat menggasak uang tunai senilai Rp600.000 dari dalam dompet tersebut. Pelaku lantas menyerahkan kembali dompet yang sudah kosong itu lalu melenggang pergi dari lokasi kejadian. Korban baru menyadari uangnya hilang sesampainya di warung.
Mendapat laporan tindak pidana tersebut, Unit Reskrim Polsek Andir langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Kamis (13/8/2026).
Hasil Pemeriksaan Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S yang merupakan pendatang asal Medan mengaku menginap di rumah kerabatnya di Margahayu. Ia mengaku baru pertama kali melancarkan aksi kejahatan di Bandung. Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk mengirimi uang kepada anaknya di kampung halaman.
“Foto dinas di ponselnya diolah menggunakan aplikasi AI. Tersangka mengaku baru sekali beraksi di Bandung karena alasan desakan ekonomi demi mengirimi uang anaknya di Medan,” terang Triyono.
Selain membekuk tersangka, kepolisian menyita barang bukti berupa pakaian, jaket, celana, sandal, serta unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menyatroni korban.
Atas tindakan nekatnya, S dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 482, Pasal 476, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukum pidana kurungan di atas 5 tahun penjara juga menanti S. (Reza/R6/HR-Online)

3 hours ago
8

















































