harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, berhasil mengungkap 9 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran 2026 yang digelar sejak akhir Mei lalu.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yang mana salah satunya diketahui masih berstatus di bawah umur.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menyampaikan bahwa Operasi Jaran 2026 merupakan agenda kepolisian yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Polda Jawa Barat. Tujuannya untuk menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: Gunakan Modus Jebakan Telegram, Komplotan Begal di Kota Tasikmalaya Kuras Saldo dan PayLater Korban
“Hingga memasuki hari kelima operasi, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menindaklanjuti sembilan laporan polisi. Salah satu tersangka utama yang diringkus berinisial DS. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, DS ternyata merupakan seorang residivis yang diduga kuat telah melancarkan aksi kejahatannya di 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” ungkapnya saat pers rilis, Rabu (3/6/2026).
Dari tangan DS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya lima unit sepeda motor berbagai merek, kunci letter Y, mata astag untuk merusak kontak kendaraan. Serta dua buah helm.
Menariknya, modus operandi yang DS gunakan itu tergolong cerdik. Ia sengaja mendatangi lokasi sasaran secara acak menggunakan jasa ojek online pada malam hari, sebelum akhirnya membawa kabur motor korban.
Baca Juga: Polsek Cisayong Ringkus Maling yang Resahkan Warga Tasikmalaya, Terungkap Gara-gara HP Tertinggal
Operasi Jaran 2026 di Tasikmalaya Bongkar Jaringan Curanmor Lainnya
Selain komplotan DS, pihak kepolisian juga membongkar jaringan curanmor lain yang melibatkan dua tersangka berinisial I dan AK. Kasus ini terjadi di wilayah Jalan Cagak, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya pada awal Mei lalu.
Modus yang digunakan adalah dengan memanjat pagar rumah korban. Lalu merusak kunci motor menggunakan palu dan obeng sebelum membawanya kabur.
Baca Juga: Jadi Korban Curanmor, Pemuda Tasikmalaya Ini Malah Senang: Motornya Kembali Full Modifikasi
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan, proses pengembangan penyelidikan akan terus dilakukan secara masif hingga masa Operasi Jaran 2026 berakhir pada akhir pekan mendatang. Langkah ini untuk memastikan seluruh target operasi terpenuhi. Sekaligus memberikan rasa aman yang optimal bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

2 hours ago
3

















































