tirto.id - Sejumlah kota telah menggelar Operasi Zebra sejak tanggal 14 Oktober 2024. Lantas, sampai kapan pelaksanaan Operasi Zebra dan jadwalnya sepanjang Oktober 2024?
Operasi Zebra berlangsung serentak di berbagai kota pada Oktober 2024. Operasi ini digelar bertepatan dengan momen pembacaan sumpah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Korlantas Polri, tujuan pelaksanaan Operasi Zebra Oktober 2024 adalah untuk menertibkan pengguna jalan. Operasi ini juga diselenggarakan untuk menurunkan angka fatalitas kecelakaan.
Sepanjang periode Operasi Zebra 2024 pengendara kendaraan bermotor perlu meningkatkan ketertiban berkendara. Hal ini karena petugas kepolisian lebih banyak melakukan penertiban dan penindakan kepada pengendara yang melanggar.
Sampai Kapan Operasi Zebra 2024?
Operasi Zebra 2024 berlangsung selama dua minggu, mulai dari tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024. Ini artinya, periode Operasi Zebra berlangsung satu minggu sebelum dan satu minggu setelah pelantikan Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Operasi Zebra 2024 digelar serentak di berbagai kota di Indonesia. Menurut Korlantas Polri, lokasi yang menjadi target Operasi Zebra adalah wilayah padat kendaraan yang rawan macet dan rawan kecelakaan.
Selain itu, petugas kepolisian juga akan menyisir daerah-daerah di luar wilayah target secara acak. Jam operasional Operasi Zebra 2024 juga bersifat acak dan bisa terjadi kapan saja, baik di hari kerja maupun akhir pekan.
Waktu pelaksanaan Operasi Zebra umumnya mengikuti operasional Satlantas wilayah setempat, mulai dari pagi hingga malam hari.
Berikut ini perkiraan jam Operasi Zebra Oktober 2024 berdasarkan jam operasional kepolisian:
- Pagi: 06.00-10.00
- Siang: 10.00-12.00
- Sore: 15.00-17.00
- Malam: 22.00-24.00
- Dini hari: 03.00-05.00
Jenis Pelanggaran pada Operasi Zebra 2024
Setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang akan ditindak petugas Operasi Zebra 2024. Jenis penindakan bisa berupa teguran tilang.
Penilangan Operasi Zebra 2024 akan dilakukan secara fisik maupun online menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melansir laman Korlantas Polri, pelanggar yang ditilang akan dihadapkan dengan tiga konsekuensi.
Pertama, pelanggar terancam dokumen kendaraannya, seperti STNK dan SIM disita. Kedua, kendaraan pelanggar disita. Ketiga, pelanggar terancam membayar denda tilang.
Besaran denda tilang berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ini daftar jenis pelanggaran pada Operasi Zebra 2024 dan besaran dendanya:
- Pengendara yang memasang rotator dan sirine yang tidak pada tempatnya, terancam dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
- Pengendara yang memakai plat rahasia/plat dinas pada kendaraannya, terancam didenda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
- Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur terancam dikenai denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.
- Pengendara yang melawan arus, terancam didenda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
- Pengendara yang sedang di bawah pengaruh alkohol, terancam didenda maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
- Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, terancam terancam denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
- Pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt, terancam denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan, terancam denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu, terancam denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
- Pengendara kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan terancam denda maksimal Rp500 ribu.
- Pengendara kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar terancam denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
- Pengendara kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK terancam denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
- Pengendara yang melanggar marka jalan / bahu jalan terancam denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
- Pengendara yang menyalahgunakan TNKB Diplomatik, terancam denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya