Percepatan streamlining BUMN terus pemerintah genjot untuk membentuk struktur perusahaan pelat merah yang lebih sederhana. Langkah percepatan ini sekaligus menjadi bagian penting dalam transformasi pengelolaan BUMN. Harapannya setiap entitas dapat bekerja optimal, mengurangi tumpang tindih bisnis serta memperkuat kontribusinya terhadap ekonomi nasional.
Baca Juga: Skema Karier Manajer KopDes Merah Putih: Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun sebelum Alih Status
Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara kini mendorong proses penataan tersebut secara agresif. Targetnya terbilang sangat besar. Pasalnya, jajaran pemerintah terkait akan memangkas jumlah entitas BUMN dari 652 menjadi hanya 250 perusahaan saja.
Percepatan Streamlining BUMN dan Tujuannya
Streamlining dilakukan untuk menciptakan struktur BUMN yang lebih ramping. Salah satu caranya dengan mengurangi jumlah entitas yang tidak lagi mendesak dalam sebuah ekosistem bisnis. Konsolidasi juga bertujuan membuat pengelolaan perusahaan menjadi semakin terarah dan tidak terjadi duplikasi fungsi maupun kegiatan usaha.
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan penyederhanaan merupakan bagian dari agenda krusial. Pemerintah RI memang telah menargetkan efisiensi BUMN sejak awal tahun. Pada Agustus 2026 ini, prosesnya akan kian agresif.
Lebih lanjut, proses percepatan streamlining BUMN sebenarnya tidak mulai dari nol. Ini mengingat sebanyak 274 entitas telah pemerintah tata melalui program transformasi pengelolaan BUMN.
Mekanisme Streamlining BUMN
Secara umum, proses streamlining berlangsung dengan melihat kembali struktur perusahaan dalam setiap ekosistem BUMN. Entitas yang memiliki fungsi atau kegiatan bisnis yang dapat terkonsolidasi akan kembali pemerintah tata. Sehingga struktur kelompok usaha menjadi lebih sederhana.
Baca Juga: Inbreng Saham BUMN ke Danatara, Tidak Melalui Bursa
Penataan tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan yang terdampak akan menghilang tanpa proses bisnis. Konsolidasi berjalan melalui penggabungan atau penataan entitas ke dalam struktur perusahaan yang lebih besar. Pendekatan ini memungkinkan BUMN memiliki jumlah entitas relatif sedikit, tetapi tetap mempertahankan fungsi utamanya. Beberapa contoh perusahaan yang ditargetkan meliputi:
1. Telkom Pangkas 34 Anak Usaha
Contoh pertama dari upaya penataan pemerintah berlangsung di dalam tubuh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). Perusahaan telekomunikasi pelat merah tersebut berencana mengurangi jumlah anak usaha dalam ekosistem bisnisnya. Nantinya, ada setidaknya 34 anak usaha hilang sesuai target percepatan streamlining BUMN.
2. IFG Menjadi 12 Entitas
Penataan juga berlaku pada ekosistem Indonesia Financial Group (IFG) yang menaungi sejumlah BUMN. Khususnya di sektor asuransi, penjaminan dan investasi. Dalam proses transformasinya, ekosistem IFG akan memiliki 12 entitas bisnis saja. Penyederhanaan tersebut harapannya membuat struktur kelompok usaha menjadi kian efektif sekaligus memperjelas fokus masing-masing perusahaan.
3. Pupuk Indonesia Pangkas 42 Entitas
Sektor pupuk turut menjadi salah satu contoh besar dalam agenda percepatan streamlining BUMN. PT Pupuk Indonesia (Persero) kabarnya akan melakukan penataan terhadap 42 entitas bisnis. Setelah proses konsolidasi, jumlah entitas dalam ekosistem Pupuk Indonesia menyusut menjadi 15 perusahaan. Selain efisiensi, proses streamlining membuat pengambilan keputusan bisnis menjadi lebih efisien.
Baca Juga: UU BUMN Baru Jadi Dasar Pembelaan Eks Direksi ASDP di Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Percepatan streamlining BUMN akan digalakkan sampai target benar-benar tercapai dengan efektif. Pemerintah sendiri belum menyampaikan tanggal tunggal sebagai batas akhir seluruh proses percepatan streamlining BUMN. Namun, perkembangan program terus dievaluasi dan akan terlaporkan secara terstruktur. (R10/HR-Online)

5 hours ago
7

















































