harapanrakyat.com,- Program pengampunan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hasil inisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terbukti efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Asep Supriatna pun membernarkan adanya peningkatan pendapatan selama program pengampunan denda dan tunggakan berlangsung.
Berdasarkan data penerimaan PKB dari 20 Maret sampai 30 Juni 2025 cutoff pukul 16.00 WIB, tercatat ada transaksi pembayaran sebesar Rp1,79 Triliun.
Dari catatan penerimaan itu, program pengampunan denda dan tunggakan PKB tergolong efektif untuk meningkatkan pendapatan. Apalagi, berkat program tersebut, masyarakat semakin antusias untuk melakukan pembayaran PKB.
“Pendapatan PKB dari 20 maret sd 30 Juni 2025 cutoff pukul 16.00 sebesar Rp1,79 Triliun,” kata Asep kepada Harapanrakyat.com, Rabu (2/7/2025).
Menurut Asep, program pengampunan denda dan tunggakan PKB ini juga berhasil meningkatkan penerimaan senilai Rp335 Miliar pada periode 20 Maret sampai 30 Juni 2025. Peningkatan itu cukup signifikan daripada penerimaan PKB pada tahun lalu dengan periode yang sama.
“Program ini efektif, terdapat peningkatan penerimaan sebesar Rp335 Miliar, dibandingkan penerimaan PKB tahun lalu periode yang sama,” tuturnya.
Transaksi Pembayaran saat Program Pengampunan PKB di Jawa Barat Mencapai Rp25,59 Miliar Per Hari
Asep menambahkan, sejak program pengampunan denda dan tunggakan PKB berlaku, rata-rata penerimaan per hari mencapai Rp25,59 Miliar.
Berdasarkan data tersebut, terjadi peningkatan penerimaan PKB senilai Rp7,45 miliar per hari. Sebab, sebelum adanya program pengampunan denda dan tunggakan PKB, rata-rata penerimaan hanya mencapai Rp18,14 miliar.
“Secara rata-rata harian meningkat menjadi Rp25,59 Miliar per hari, dibandingkan rata-rata harian sebelum program berlaku, hanya mencapai Rp18,14 Miliar,” kata Asep menambahkan.
Lebih lanjut, Asep merincikan, dari total Rp1,79 Triliun, kendaraan roda dua menyumbang penerimaan PKB senilai Rp533 Miliar. Jumlah itu berasal dari 3.599.616 unit kendaraan roda dua.
Sedangkan, kendaraan roda empat menyumbang penerimaan PKB sebesar Rp1,25 Triliun, dari jumlah 815.575 unit kendaraan roda empat.
“Roda dua menyumbang penerimaan PKB sebesar Rp533 Miliar dengan jumlah KBM (Kendaraan Bermotor) 3.599.616. Roda empat menyumbang penerimaan PKB sebesar Rp1,25 Triliun dengan jumlah KBM 815.575,” ujarnya.
Baca Juga: Masa Pengampunan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Catat Batas Akhirnya
Bapenda Jawa Barat akan Mudahkan Pembayaran Hingga Penagihan Pajak Secara Masif, Seusai Program Berakhir
Ke depannya, Bapenda Jawa Barat akan meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak. Sehingga, ketika program pengampunan denda dan tunggakan PKB berakhir antusias masyarakat untuk membayar pajak tidak melesu.
Kemudian, kata Asep, Bapenda Jawa Barat akan berkomitmen untuk memudahkan pembayaran melalui, menabung (t-Samsat) dan Mencicil (credit card maupun paylater).
“Setelah program pemutihan selesai, kami juga akan melaksanakan penegakan hukum dan penagihan pajak secara masif,” kata Asep.
*Awal Mula Pembelakuan Program Pengampunan Denda dan Tunggakan PKB di Jawa Barat*
Sebagaimana diketahui, tak lama sejak pelantikan pada Kamis 20 Februari 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi langsung membuat sejumlah gebrakan, satu di antaranya yakni, program pengampunan denda dan tunggakan PKB.
Program pengampunan denda dan tunggakan PKB mulai berlaku pada 20 Maret sampai 6 Juni 2025. Namun, Dedi Mulyadi kembali memperpanjang program itu hingga 30 Juni 2025, karena warga Jawa Barat begitu antusias memanfaatkan program tersebut.
Perpanjangan pertama belum berakhir, Dedi Mulyadi kembali memperpanjang program pengampunan denda dan tunggakan PKB pada 27 Juni 2025. Pada perpanjangan kedua, program itu akan berakhir pada 30 September 2025.
Namun, pada perpanjangan kedua ini terdapat perbedaan dari sebelumnya. Apabila, di perpanjang program pertama, wajib pajak harus membayar penuh Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pada perpanjangan kedua, wajib pajak hanya membayar SWDKLLJ dua tahun saja atau pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
Baca Juga: Disdik Jawa Barat Segera Kaji Kelayakan Bangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis
“Hari ini, Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Pembayaran iuran Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) hanya berlaku dilaksanakan dua tahun yaitu, tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan,” kata Dedi. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)