harapanrakyat.com,- Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah terkena sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.
Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jawa Barat, Resmiani mengatakan, 21 TPA yang terkena sanksi administrasi ini harus segera melakukan perbaikan, terutama melengkapi dokumen lingkungan.
Sebab, rata-rata TPA yang terkena sanksi administrasi ini tidak memiliki dokumen lingkungan seperti, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), penggunaan metode open dumping atau menumpuk sampah tanpa penutupan, serta pengelolaan Air Lindi.
“Ada puluhan yang terkena sanksi administrasi, termasuk TPA Sarimukti. Sebagian besar adalah untuk melengkapi dengan dokumen-dokumen juga. Tidak boleh lagi open dumping,” kata Resmiani di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, pengenaan sanksi administrasi terhadap 21 TPA di Jawa Barat ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, karena sudah lama beroperasi tanpa melengkapi dokumen lingkungan itu.
Apabila, tidak ada perbaikan dari 21 TPA di Jawa Barat yang terkena sanksi, DLH Jawa Barat khawatir terjadi ledakan maupun kebakaran dari gas yang bersumber dari tumpukan sampah organik.
“Tata kelola persampahan dari dulu, tapi baru sekarang seperti bom waktu. Jadi harus ada perbaikan. Sampah organik yang berbahaya, tumpukan gas di dalam TPA suatu saat bisa meledak atau memicu kebakaran,” ujarnya.
Resmiani menambahkan, pengenaan sanksi administrasi terhadap 21 TPA di Jawa Barat ini harus menjadi perhatian semua pihak.
DLH Jawa Barat juga meminta kepada masyarakat agar turut serta mengurangi sampah anorganik dan mengolah sampah organik.
“Sampah itu adalah kewajiban semua pihak termasuk masyarakat. Jadi masyarakat harus ikut bertanggung jawab, caranya memilah dan mengolah sampah organik. Jadi setidaknya jangan sampai membebani TPA,” ucapnya.
Baca Juga: Boleh Ditiru Daerah Lain, Begini Cara Ciamis Kelola Sampah
Berikut daftar TPA di Jawa Barat yang terkena sanksi administrasi dari KLH maupun DLH:
1. TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat,
2. TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat,
3. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat dan KLH,
4. TPA Sumur Batu (Kota Bogor) sanksi administrasi dari KLH,
5. TPA Cikolotok (Kabupaten Karawang) sanksi administrasi dari KLH,
6. TPA Kopiluhur (Kota Cirebon) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat,
7. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang) sanksi administrasi dari KLH,
8. TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi) sanksi administrasi dari KLH,
9. TPA Cipayung (Kota Depok) sanksi administrasi dari KLH,
10. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya) sanksi administrasi dari KLH,
11. TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur) sanksi administrasi dari KLH,
12. TPA Galuga (Kabupaten Bogor) sanksi administrasi dari KLH,
13. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang) sanksi administrasi dari KLH,
14. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang) sanksi administrasi dari KLH,
15. TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran) sanksi administrasi dari KLH,
16. TPA Kubangdeleg (Kabupaten Cirebon) sanksi administrasi dari KLH,
17. TPA Heuleut (Kabupaten Majalengka) sanksi administrasi dari KLH,
18. TPA Cikundul (Kota Sukabumi) sanksi administrasi dari KLH,
19. TPA Sarimukti (Bandung Raya) sanksi administrasi dari KLH,
20. TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat, dan
21. TPA Cibeureum (Kota Banjar) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat. (Reza Deny/R7/HR-Online/Editor-Ndu)