harapanrakyat.com,- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia merespons keras beredarnya konten bermuatan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Konten DFK tersebut menyerang kehormatan Presiden RI Prabowo Subianto serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga: Viral di TikTok! Rahasia di Balik Lagu ‘MBG Mas Bahlil Ganteng’ dan Fenomena ‘My Little Bolu Ketan’
Juru Bicara DPN Tani Merdeka Indonesia, Yons Ebit mengatakan, pihaknya akan membuat laporan resmi terhadap sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Rencana hukum ini karena maraknya penyebaran foto hasil rekayasa digital. Foto-foto tersebut menarasikan konten menyimpang LGBT antara Presiden Prabowo dengan Seskab Teddy.
Ebit menilai, sebaran konten-konten di media sosial (medsos) itu tentunya telah mencederai kehormatan institusi tertinggi negara.
“Marwah Presiden RI Bapak Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami tidak tinggal diam, dan segera menyeret para pemilik akun penyebar konten tersebut ke ranah hukum,” kata Ebit melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Ebit menambahkan, langkah hukum ini diambil karena permasalahan tersebut menyangkut martabat pemimpin negara negara.
Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya TNI dan Polri, untuk bergerak taktis dan responsif. Harapannya, tindakan itu dapat memitigasi peredaran konten DFK di ruang digital tanpa harus menunggu aduan formal dari elemen masyarakat.
Baca Juga: P2G Kritik Kebijakan Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis: Pendidikan Bukan Basa-basi Diplomatik
DPN Tani Merdeka Indonesia Kantongi Identitas Akun dan Siapkan Pasal Berlapis
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPN Tani Merdeka Indonesia, Agung Susilo berujar, pihaknya telah melakukan inventarisasi. Bahkan pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama akun media sosial.
Sejumlah akun yang terbukti menyebarkan konten bermuatan fitnah tersebut di beberapa platform, seperti Facebook dan Instagram.
Tim hukum memastikan akan mendatangi Markas Polda Metro Jaya, guna menyerahkan bundel barang bukti digital yang telah terkumpul dikumpulkan.
Akun-akun yang menjadi target pelaporan DPN Tani Merdeka Indonesia di antaranya adalah akun Facebook Mas zull Squarepant, akun Instagram Meme Lord Indonesia V2. Selain itu, akun Facebook LJ, serta akun media sosial atas nama Iwan Setyanegara Kamah (Iwanskmah). Selanjutnya, akun Theerd cocot_bersama, dan beberapa akun sekunder lainnya juga menjadi target laporan.
Para pemilik akun tersebut terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu juga, delik penghinaan terhadap kepala negara di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Heboh Pocong Bawa Parang di KBB Viral Bikin Panik, Ternyata Cuma Hasil Editan AI
“Tindakan penyebaran konten ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, perbuatan tersebut juga memenuhi unsur pelanggaran delik penghinaan terhadap Kepala Negara, yang diatur dalam Pasal 218, Pasal 219, serta Pasal 240 Ayat 1 KUHP,” kata Agung. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

15 hours ago
12

















































