tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis jadwal, tata tertib serta ketentuan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 untuk seluruh peserta baik di dalam maupun luar negeri.
Seluruh peserta ujian SKD 2024 merupakan peserta yang lolos pada tahap Seleksi Administrasi. Peserta yang lolos seleksi administrasi telah diberikan kesempatan untuk memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 atau mengikuti ujian SKD CPNS 2024.
Peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS 2024 akan melaksanakan ujian SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada titik lokasi dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan jadwal masing-masing peserta.
Seluruh peserta SKD CPNS Kemenkumham 2024 akan diuji kompetensinya mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Peserta akan dinyatakan lolos ujian SKD CPNS Kemenkumham 2024 jika memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.
Aturan dan Tata Tertib Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2024 Dalam Negeri
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham memiliki aturan dan tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta. Seluruh peserta SKD CPNS Kemenkumham 2024 dalam negeri juga wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Peserta yang mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2024 dalam negeri wajib mempersiapkan sejumlah berkas meliputi:
1. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman SSCASN;
2. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
b. Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau salinan (fotocopy) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
c. Surat Keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
Selain mempersiapkan berkas yang harus dibawa, peserta SKD CPNS Kemenkumham 2024 dalam negeri juga harus mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
4. Sepatu tertutup berwarna hitam;
5. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Ketentuan dan Tata Tertib SKD CPNS Kemenkumham 2024 Luar NegeriSejumlah peserta menanti pemberian nomor PIN sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kanwil Kemenkumham Gorontalo di asrama Haji di Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (19/10/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU
Berdasarkan pengumuman nomor SEK-KP.02.01-448, ketentuan khusus bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2024 titik lokasi luar negeri adalah sebagai berikut:
1. Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2024 Luar Negeri, wajib membawa:
a. Paspor asli atau KTP elektronik asli atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir Pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli;
b. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta melalui laman SSCASN dengan cetakan berwarna.
c. Alat tulis berupa pensil kayu;
d. Laptop (hanya bagi peserta yang diminta membawa laptop).
2. Peserta yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian, wajib memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:
a. Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit;
b. Processor Client 2.0 GHz;
c. Memori 4 GB;
d. Hard Disk 40 GB;
e. Memiliki Webcam;
f. Memiliki Wifi atau LAN Card untuk koneksi ke internet;
g. Menghapus/uninstal semua software yang terkait Remote Access dan Sharing Screen;
h. Menghapus browser Chrome/Firefox/Opera;
i. Menyerahkan laptop kepada Panitia Seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
j. Untuk Peserta ujian pada negara yang tidak dapat mengakses internet secara langsung ke alamat URL Indonesia (seperti pada perwakilan Beijing, Shanghai, Guangzhou, dan lainnya) wajib mempunyai VPN premium.
3. Laptop pribadi yang akan digunakan untuk ujian harus sudah diserahkan kepada Petugas paling lambat 60 menit dari jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar diantara Peserta atau ditukar diantara Peserta dan Panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting);
4. Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan yang dipersyaratkan atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD;
Selain mengikuti ketentuan diatas, peserta SKD CPNS Kemenkumham 2024 Luar Negeri juga wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna terang (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer);
2. Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal dibawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduray/khakis/legging);
3. Sepatu formal (sepatu dibebaskan);
4. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Titik Lokasi SKD CPNS Kemenkumham 2024 di Luar Negeri
Sejumlah 10 titik lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 di Luar Negeri telah dirilis. Berikut merupakan titik lokasi SKD CPNS Kemenkumham 2024 di Luar Negeri.
1. Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur
2. Kedutaan Besar RI Seoul
3. Kedutaan Besar RI Tokyo
4. Konsulat Jenderal RI Hamburg
5. Konsulat Jenderal RI Jeddah
6. Konsulat Jenderal RI Johor Bahru
7. Konsulat Jenderal RI Kuching
8. Konsulat Jenderal RI Melbourne
9. Konsulat Jenderal RI Osaka
10. Konsulat Jenderal RI Penang
tirto.id - Edusains
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yulaika Ramadhani