Terbongkar! Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Ciamis, Pelaku Rekam Video dan Menyebarkannya

14 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang melibatkan anak di bawah umur berinisial NAP (16). Pengungkapan kasus tersebut Polres Ciamis sampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Rabu (23/7/2025). 

Baca Juga: Aksi Bejat Oknum Guru Cabuli Murid di Ciamis

Tersangka adalah YNR (22), warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sedangkan untuk korban berinisial NAP (16), warga Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. 

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah menjelaskan, awalnya korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial Facebook sekitar Mei 2025. Kemudian, keduanya melanjutkan komunikasi WhatsApp, hingga akhirnya akhirnya korban dan tersangka menjalin hubungan pacaran. 

Pada suatu hari, terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur ini mengajak korban bermain ke rumahnya yang ada di Kecamatan Lumbung. Setibanya di rumah, tersangka langsung mengajak korban ke kamar, dan mengajaknya untuk melakukan persetubuhan. 

“Tersangka ini membujuk korban akan bertanggung jawab dengan menikahinya jika korban hamil. Akhirnya korban bersedia,” jelasnya.

Sakit Hati, Terduga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Sebar Video Asusila 

Kapolres menyebut, setelah kejadian tersebut, tersangka ini telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 5 kali. Bahkan salah satu kejadian persetubuhan itu, YNR merekam video asusila dengan durasi rekaman 1.22 menit di rumah tersangka. 

Kemudian pada bulan Juni 2025, orang tua korban mengetahui hubungan korban dan tersangka. Lalu orang tua korban melarangnya berpacaran, dan menyuruh untuk fokus sekolah. 

“Sejak saat itu, korban memutuskan komunikasi dengan tersangka, sehingga membuat tersangka YNR sakit hati,” ucapnya. 

Karena merasa sakit hati, sambung Kapolres, tersangka YNR mengirimkan video hubungan mereka kepada teman dan wali kelas korban. Setelah video tersebut tersebar, wali kelas memberitahukannya kepada orang tua korban.

“Mengetahui kejadian tersebut, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polres Ciamis,” terangnya. 

Kapolres menegaskan, setelah adanya laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan. Dengan mempunyai 2 alat bukti yang cukup, lalu tim berhasil mengamankan terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 5 kali di waktu yang berbeda,” tegasnya. 

Baca Juga: 13 Orang Jadi Korban Asusila di Ciamis, Pelaku Seorang Mahasiswa dan Motivator

Akibat perbuatannya, pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur YNR dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |