harapanrakyat.com,- Tim kuasa hukum anak korban perundungan dan kekerasan teman sebayanya di Garut, Jawa Barat, mendorong agar penyidik menyampaikan tuntutan restitusi guna pemulihan korban pasca putusan nanti.
Kasus perundungan dan kekerasan siswi SD di Kabupaten Garut memang tengah berada dalam tahap penyidikan polisi. Penyidik Unit PPA Polres Garut harus hati-hati dalam menerapkan proses pemeriksaan. Karena tiga pelaku anak berhadapan hukum (ABH) merupakan teman sebaya korban.
Dalam kasus tersebut, pelaku melakukan perundungan dan kekerasan dengan cara menyodok terong ke arah kelamin korban hingga infeksi. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi atau penyidikan.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Sodok Terong, Polres Garut Libatkan KPAI dan UPT PPA
Hari ini, Senin (13/1/2025), tim kuasa hukum dari pihak korban maupun tim hukum ABH berencana melakukan komunikasi di Mapolres Garut.
Namun, langkah tersebut batal karena yang hadir hanya tim hukum dari anak korban perundungan saja, sehingga polisi hanya menerima dorongan perkara dari tim hukum korban.
Kuasa hukum korban, Asep Saeful Hayat, mengaku pihaknya datang ke Polres Garut karena diminta akan adanya musyawarah oleh tim hukum ABH. Langkah itu tentu diterima pihaknya sesuai koridor komunikasi saja.
“Kita tampung permintaan mereka. Kita juga tidak bisa gimana ya, karena memang ini pidana anak ya, sepanjang itu komunikasi kita layani,” katanya, Senin (13/1/2025).
Kuasa Hukum Fokus Pulihkan Psikis Anak Korban Perundungan di Garut
Asep juga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil asesmen yang tengah dilakukan oleh UPT PPA Kabupaten Garut.
Hal itu untuk mengetahui apa saja yang diderita korban pasca perundungan pada tahun 2022 lalu. Detailnya yang bisa menyampaikan adalah tim ahli yang menangani korban.
“Dalam peradilan pidana anak kan harus yang terbaik untuk anak. Nanti asesmennya gimana, dan apa yang diderita oleh anak, kami juga tidak tahu. Fokus kita mengembalikan anak korban perundungan pada keadaan semula. Yang jelas sesuai aturan hukum berupaya yang terbaik bagi anak,” katanya.
Trauma yang dirasakan oleh korban masih terlihat ketika tim hukum berupaya membawanya pulang. Sang anak menangis ketika mendengar kalimat Cibatu, dan merasa takut karena wilayah rumah korban masih dianggap tidak aman.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Bocah Disodok Terong di Garut
“Banyak hal, ini kan perundungan, di lingkungan harus aman. Hari ini korban ketika diajak pulang ke Cibatu dia langsung nangis, trauma dijailin terus katanya,” terang Asep Saeful.
Upaya mendorong tuntutan restitusi pasca putusan nanti dianggap setimpal bagi para orang tua ABH. Hal itu dilakukan tim hukum korban agar pasca putusan nanti segala hak pemulihan korban terpenuhi, hingga korban benar-benar sembuh.
“Segala hal untuk pengembalian anak yang menjadi korban perundungan secara fisik sehat, secara psikis juga sehat, dan kedepannya tidak ada lagi trauma. Intinya saya tidak mau mendahului penyidikan, misalkan anak ini benar sebagai pelaku, kita juga harus pikirkan, kita paham,” pungkasnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)