harapanrakyat.com,- Perempuan inisial M, warga Kota Banjar, Jawa Barat, menjadi korban penipuan dan penggelapan yang AD (37) warga Kabupaten Buru, Provinsi Maluku lakukan. AD berpura-pura mengaku bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kementarian Pertahanan (Kemenhan). Satuan Reskrim Polres Kota Banjar pun akhirnya menangkap pegawai Kemenhan gadungan tersebut di Jalan Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Senin 28 April 2025 lalu.
Baca Juga: Warga di Kota Banjar Jadi Korban Penipuan Investasi Emas
Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, Iptu Samsul Bahri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 27 April 2025 sekitar pukul 16.44 WIB, di Dusun Randegan, RT 22/10, Desa Raharja.
Untuk lebih meyakinkan korban, AD mengirimkan beberapa foto hasil editan dengan menggunakan pakaian seragam Satpol PP, serta menunjukkan foto kegiatannya.
“Tersangka AD melakukan dugaan tindak pidana penipuan, dengan cara berpura-pura mengaku bekerja sebagai PNS di lembaga Kemenhan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata AD bukan pegawai Kemenhan tapi seorang pekerja swasta. AD baru 2 bulan di Banjar, dan sedang bermain di rumah saudaranya,” katanya melanjutkan.
Pegawai Kemenhan Gadungan Minta Uang ke Korban
Lanjutnya menjelaskan, setelah korban percaya dan yakin serta menjalin hubungan dengan AD, kemudian tersangka meminta uang ke korban. Uang sejumlah Rp 8.550.000 tersebut kemudian korban berikan secara bertahap, dengan alasan biaya pernikahan.
Setelah berhasil mendapatkan uang itu, ternyata tersangka tidak menggunakannya untuk biaya pernikahan. Tetapi uang tersebut AD gunakan untuk bermain judi online, membayar kost, dan kebutuhan sehari-hari. Setelah itu korban melapor ke pihak kepolisian Polres Kota Banjar.
“Korban seorang perempuan yang niatnya mau tersangka nikahi. Pelaku meminta uang ke korban, tapi ternyata tidak dinikahi. Korban akhirnya melapor ke Polres Banjar,” jelasnya.
Saat ini pihaknya telah mengamankan pegawai Kemenhan gadungan tersebut berikut sejumlah barang bukti. Seperti KTP milik tersangka, satu buah kartu pengenal Anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten Praja.
Kemudian, satu buah KTA Satpam milik tersangka, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 handphone merek Samsung A23. Selanjutnya, 1 buah handphone Samsung Galaxy A05s, 10 lembar uang pecahan seratus ribu, dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Diskominfo Kota Banjar Dicatut Akun Palsu untuk Modus Penipuan Catering
Akibat perbuatannya, pegawai Kemenhan gadungan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
“Tersangka juga terkena Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900,” katanya.
Selain kasus penipuan dan penggelapan, Satreskrim Polres Banjar juga mengungkap kasus pencabulan terhadap anak, dan pencurian kendaraan bermotor. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)