Anggota DPR Dorong Penanganan Investasi Bodong Perhatikan Korban

9 hours ago 6

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Stevano R. Adranacus mendorong agar nasib para korban lebih diperhatikan dalam penyelesaian kasus investasi bodong. Dia menyuarakan ini karena sejumlah putusan pengadilan terkait perkara investasi bodong belum menjamin para korban mendapatkan ganti rugi.

"Seperti kita sama-sama ketahui, ini sudah sangat marak terjadi beberapa tahun belakang ini. Sering kali, walaupun sudah ada penetapan pengadilan, tetap gagal merehabilitasi kerugian pada korban," ujar Stevano di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (18/3/2025).

Stevano menyampaikan persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dan perwakilan korban investasi bodong Net89 yang digelar oleh Komisi III DPR RI.

Rapat itu membahas perkembangan penanganan kasus penipuan dan penggelapan dalam investasi bodong robot trading Net89. Dalam rapat itu, dibahas pula pemenuhan keadilan bagi para korban yang telah menunggu penyelesaian kasus ini selama tiga tahun terakhir.

RDPU tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 11 Februari 2025 dan 13 Maret 2025.

Saat RDPU 13 Maret lalu, Komisi III DPR telah meminta Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti permohonan korban agar penanganan kasus penipuan robot trading Net89 memakai pendekatan Restorative Justice. Tujuannya agar kerugian para korban di kasus ini bisa dipulihkan.

Stevano mengapresiasi Jampidum Kejaksaan Agung atas respons cepat dalam menangani kasus robot trading seperti DNA Pro, MemberATG, dan Net89. Dirtipideksus Polri, menurut dia, juga telah berupaya melakukan penyelidikan hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.

Namun, Stevano mengingatkan, pemulihan ekonomi korban juga penting. Apalagi, proses persidangan kasus cenderung memakan waktu lama dan tidak memberikan kepastian bagi korban terkait pengembalian ganti rugi.

Stevano memahami kondisi psikologis korban yang ingin menempuh jalur perdamaian sebagai alternatif penyelesaian. Maka itu, dia berharap ada solusi yang terbaik bagi para korban agar hak-hak mereka bisa terpenuhi.

"Kami setuju dan sepakat, yang harus dikedepankan adalah pemulihan ekonomi terhadap para korban," tegas Stevano.

Ke depan, Stevano berharap Kejagung dan Polri menjaga konsistensi penegakan hukum. Ia sepakat dengan Dirtipideksus bahwa Restorative Justice harus tetap memperhatikan parameter hukum yang sudah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf mengungkapkan alasan mengapa kasus robot trading Net89 tak bisa diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ).

Hal ini lantaran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 telah mengatur persyaratan materiil dan formil untuk menyelesaikan kasus lewat RJ. Bahwa RJ harus mencakup keseluruhan korban, tidak bisa hanya sebagian.

Dalam perkara robot trading Net89, total korban sesuai dengan laporan sebanyak 5.363 orang, dan lengkap dengan dokumen 5.100 korban. Namun, yang mengajukan RJ dari lima paguyuban hanya ada 3.071.

Selain itu, RJ perkara Net89 terhalang oleh pelaku utama atas nama AA dan LSH selaku Direktur Utama Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang kabur dan berstatus DPO.

Sekalipun demikian, Stevano menegaskan penegak hukum tetap perlu bertanggung jawab menegakkan keadilan bagi para korban. "Kepolisian dan kejaksaan memiliki tanggung jawab profesional yang tetap menegakkan aturan," kata Legislator dari Dapil NTT II itu.

Stevano juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi bodong di masa depan. Ia mendukung usulan agar kepolisian dan instansi terkait terlibat dalam proses perizinan investasi untuk mencegah penerbitan izin secara sembarangan.

“Saya pikir yang harus menjadi concern utama adalah edukasi terhadap publik agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi kedepannya," terang Stevano.

Penulis: Tim Media Servis

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |