tirto.id - Lokasi posko pengaduan THR di Tangerang Raya dan caranya bisa dimanfaatkan masyarakat. Wilayah Tangerang Raya mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pemerintah melalui SE tersebut menghendaki agar perusahaan perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
- Demi mengantisipasi timbulnya keluhan atau permasalahan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasidan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Beberapa titik telah dibuka untuk posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2025. Lokasi aduan THR tersebar baik di pusat maupun daerah. Salah satunya adalah Tangerang Raya.
Lokasi Posko Pengaduan THR di Kota Tangerang
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan THR. Lokasinya di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang. Pemkot melayani pelaporan THR hingga 27 Maret 2025, mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.
Pekerja dihimbau agar bisa memafaatkan layanan ini apabila membutuhkan. Hal tersebut dilakukan agar laporan segera ditangani, ditindaklanjuti, atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik bagi semua pihak sesuai aturan yang berlaku.
Posko Pengaduan THR di Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga turut membuka Posko Pengaduan THR. Lokasinya ada di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
Pelayanan posko THR Pemkab Tangerang dibuka lebih lama daripada Pemkot Tangerang, yakni sampai tanggal 13 April 2025. Pelayanan diberikan mulai pukul 8 pagi hingga jam 3 sore.
Lokasi Posko Pengaduan THR di Tangerang Selatan
Posko Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tangerang Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025.
Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pekerja yang ingin melaporkan masalah THR bisa datang langsung ke Posko THR Kota Tangerang Selatan. Lokasinya di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, Gedung Arsip Daerah Kota Tangerang Selatan Lantai 5, Kecamatan Setu.
Tak hanya itu, pelapor juga bisa membuat pengaduan melalui email ke [email protected]. Dikutip via laman resmi Pemkot Tangerang Selatan, layanan aduan dibuka hingga 27 Maret 2025.
tirto.id - Edusains
Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Beni Jo