Link PMK Nomor 23 Tahun 2025 PDF tentang Juknis Pemberian THR

7 hours ago 4

tirto.id - Link PMK Nomor 23 Tahun 2025 PDF tentang Juknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas untuk ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan sudah dapat diakses dan dicermati.

Sehari sebelum regulasi tersebut diterbitkan, tepatnya pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa THR Lebaran 2025 mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.

"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ketiga belas akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Presiden Prabowo dalam keterangan pers.

Pemberian THR 2025 dilakukan untuk mendukung kebutuhan ASN dan pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan pada Hari Raya. Tidak hanya THR 2025, pemerintah juga memberikan gaji ketiga belas.

Pemberian THR 2025 dan gaji ketiga belas tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Sedangkan, untuk teknis pemberian THR 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

ASN penerima THR 2025 yang dimaksud merupakan ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. Total ASN dan pensiunan yang mendapatkan THR 2025 dan gaji ketiga belas mencapai 9,4 juta penerima.

Besaran THR ASN 2025 Menurut PMK No 23 Tahun 2025

Berikut ini besaran maksimal THR 2025 dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru yang tercantum dalam lampiran PMK Nomor 23 Tahun 2025.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp31.474.800
  • b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp29.665.400
  • c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp28.104.300
  • d. Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp24.886.200
  • b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
  • c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300
  • d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai PP Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
  • masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp4.639.300
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
  • masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp5.347.400
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
  • masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp5.966.100
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

  • masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
  • masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp7.160.500
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
  • masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp8.357.500
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Pensiunan Apa Saja yang Menerima THR dan Gaji ke 13?

Pensiunan menjadi salah satu pihak yang berhak menerima THR dan gaji ketiga belas. Adapun kriteria pensiunan yang berhak mendapatkan THR 2025 dan gaji ketiga belas tercantum dalam Pasal 5 PMK Nomor 23 Tahun 2025.

  1. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
  2. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia;
  3. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
  4. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
  5. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia;
  6. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
  7. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia:
  8. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
  9. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia;
  10. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Link Unduh PMK THR 2025

Untuk mengetahui lebih detail terkait petunjuk teknis pemberian THR 2025 dan gaji ke-13 yang tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, Anda dapat mengakses link unduh PDF berikut ini:

Link Unduh PMK THR 2025 - PDF


tirto.id - Aktual dan Tren

Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |