Pemprov Bali akan Revisi Perda Pungutan Wisman, Ini Alasannya

10 hours ago 6

tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali perlu direvisi. Hal tersebut disebabkan karena munculnya berbagai permasalahan selama penerapan pungutan tersebut dalam waktu satu tahun ke belakang.

"Dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali pada tahun 2024, yaitu sebanyak 6,3 juta. Namun, baru 2,1 juta (wisatawan) yang membayar pungutan Jadi masih jauh dari harapan. Total nominal (pungutan wisatawan asing) sekitar Rp318 miliar dari 14 Februari sampai 31 Desember 2024," kata Koster, saat Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Pungutan Wisatawan Asing di Gedung DPRD Bali, Rabu (19/03/2025).

Menurut Koster, dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, hanya Bali yang memiliki kebijakan pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman). Namun, sistem tersebut belum optimal dan lengkap, sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut.

"Karena itu juga, saya tidak mengizinkan untuk melakukan sidak ke lapangan bagi wisatawan yang belum bayar. Sistem kita belum baik, jadi bukan kesalahan para wisatawan," ucap Wayan.

Dalam perubahannya, Perda mengenai pungutan wisatawan asing akan memuat substansi mengenai imbal jasa atau insentif bagi pihak ketiga, baik individu maupun kelompok, yang membantu menarik pungutan wisatawan asing tersebut.

"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan bagi wisatawan asing," terang Koster.

Selain itu, revisi atas Perda tersebut juga memuat substansi mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan tersebut. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan dan pencatatan di sistem Love Bali, teguran tertulis yang disampaikan langsung kepada wisatawan yang bersangkutan, serta tidak mendapatkan pelayanan saat memasuki kawasan daya tarik wisata (DTW).

Koster menilai revisi Perda mengenai pungutan wisatawan asing menjadi prioritas karena menjadi sumber pendapatan Provinsi Bali. Perda tersebut diharapkan sudah selesai di bulan April mendatang.

"Diharapkan lebih cepat selesai. Paling lama sebulan. Untuk peraturan daerah ini kalau bisa dua minggu," kata Koster.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih (Ajus Linggih), mengemukakan bahwa Bali sudah bekerja sama dengan Société Internationale de Télécommunications Aéronautiques (SITA), sebuah perusahaan yang menyediakan layanan komunikasi dan teknologi informasi (TI) untuk industri transportasi udara.

Kerja sama tersebut sudah dimulai pada saat Bali masih dipimpin oleh Sang Made Mahendra Jaya selaku Penjabat (Pj) Gubernur Bali.

"Sekitar 60–80 persen maskapai yang terbang ke Bali itu sudah anggota SITA," kata Ajus.

Melalui kerja sama bersama SITA tersebut, akan ada imbauan bagi wisatawan asing untuk membayar pungutan sejak pembelian tiket. Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui maskapai atau saat berada di Bali di loket pungutan wisatawan asing.

"Misalkan mereka belum bayar, pas mau berangkat, mereka check in, itu akan ada note (catatan) bahwa penumpang ini belum bayar (pungutan wisatawan asing) sehingga tidak bisa terbit boarding pass-nya," beber Ajus.

Pola ini dinilai dapat mencegah kebocoran pungutan wisatawan asing dan meraup pungutan dari sekiranya 90 persen wisatawan asing yang masuk ke Bali. Namun, Ajus menilai bahwa pola tersebut masih dalam tahap uji coba.

"Karena paling mudah dari sisi tiket. Harapannya dengan solusi sementara ini, bisa sesuai harapan. Sesuai target untuk pungutan wisatawan asing ini," tutupnya.


tirto.id - Politik

Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |