harapanrakyat.com,- Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kota Banjar, Jawa Barat, menggeruduk kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar untuk beraudiensi dengan Penjabat Walikota Banjar Soni Harison, Selasa (14/1/2025).
Dalam aksi tersebut pengurus APDESI Kota Banjar menyuarakan aspirasinya terkait tindak lanjut atas Undang-Undang Desa nomor 3 tahun 2024. Serta tunjangan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa.
Tak hanya itu, mereka juga meminta pemerintah kota membantu pembangunan yang ada di desa. Tuntutan lainnya, mereka minta Pemkot memberikan pendampingan hukum ketika terjadi permasalahan di pemerintahan desa.
Anggota Apdesi, Yosep Erawan, mengatakan, pihaknya menuntut pemerintah kota untuk memikirkan nasib perangkat desa dengan mengalokasikan anggaran masa puna bhakti sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Menurutnya, perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya bertujuan untuk kemajuan Banjar. Namun, pemerintah desa selama ini menurutnya seperti tidak diakui oleh pemerintah kota.
“Desa seolah tidak diakui oleh pemerintah kota bahwa perangkat desa ada masanya. Ketika purna tugas wajar kita memberikan penghargaan kepada perangkat desa ini ngga jelas aturannya,” kata Yosep kepada wartawan.
Ketua APDESI Kota Banjar Yayat Ruhiyat, mengatakan, beberapa tuntutan yang menjadi aspirasi APDESI di antaranya terkait sinkronisasi Undang-Undang Desa dengan peraturan daerah dan peraturan Walikota.
Sinkronisasi Undang-Undang Desa tersebut untuk kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Termasuk regulasi terkait tunjangan purna tugas.
Menurutnya, sejumlah tuntutan tersebut murni berangkat dari aparatur pemerintah desa masing-masing. Tujuannya untuk membangun pemerintahan desa dan membangun Kota Banjar.
“Salah satu isi tuntutan yang diamanahkan undang-undang agar ke depan ada penyusunan regulasi. Sehingga ada kepastian hukum untuk kami dalam menuntut hak maupun menjalankan kewajiban,” katanya.
Alasan APDESI Kota Banjar Minta Pendampingan Hukum
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait tuntutan pendampingan hukum sebagaimana disampaikan para anggota APDESI menurutnya pendampingan hukum tersebut sangat diperlakukan oleh pemerintah desa.
Hal ini karena aparatur pemerintah desa terkadang ada yang kurang memahami aturan. Bahkan terkadang karena keterbatasan kemampuan, aparatur desa membuat kesalahan yang tidak disengaja.
Baca Juga: Menanti Beroperasinya Galeri UMKM Kota Banjar, Bakal Jadi Pusat Pengembangan Produk Daerah
Sebab itu, pihaknya meminta agar diberikan pendampingan secara hukum sehingga pihak pemerintah desa bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan aman dan nyaman, tidak terjadi permasalahan hukum.
“Nah, di sini kita lebih luasnya itu advokasi hukum. Di mana Kami juga mungkin kurang memahami ataupun dengan keterbatasan kadang-kadang ada kesalahan yang memang murni kesalahan dan tidak disengaja,” katanya.
“Di situlah ada pemilahan. Kami juga harus diedukasi dan diberikan pendampingan secara hukum. Sehingga kami bisa menjalankan kegiatan pemerintahan ini desa dengan aman dan nyaman,” tambahnya.
Sementara itu, dalam audiensi tersebut massa dari APDESI hanya ditemui oleh Penjabat Sekda Kota Banjar Nur Saadah. Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD juga terlihat menemui massa aksi.
Massa pun mengaku kecewa hingga akhirnya membubarkan diri. Mereka menegaskan akan kembali melakukan audiensi hingga aspirasi mereka bisa diterima oleh Penjabat Walikota Banjar. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)