Kejari Kota Banjar Dinilai Tak Terbuka soal Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD

4 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Jawa Barat, Muhlison, mengkritisi penanganan dugaan korupsi tunjangan rumdin dan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD oleh Kejaksaan Negeri Banjar.

Ia menilai pihak Kejaksaan Negeri Banjar kurang transparan dalam menyampaikan konstruksi hukum dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi yang terjadi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.

Menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri Banjar terlalu tertutup dalam menyampaikan informasi penanganan perkara tersebut. Seolah terkesan seperti sedang berusaha melindungi dan menyelamatkan pihak tertentu.

Baca Juga: Aktivis Pertanyakan Dasar Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar oleh Kejaksaan

Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Janggal

Ia pun menilai janggal dan mempertanyakan sejauh mana Kejaksaan Negeri Banjar mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Termasuk pihak eksekutif sebagai pihak yang mengkaji, menandatangani, menertibkan, dan bertanggungjawab terhadap dampak dari lahirnya Perwal (Peraturan Walikota).

“Wajar dong kalau curiga. Masyarakat melihat seperti ada upaya melindungi dan berusaha tidak menyentuh pihak eksekutif selaku pihak yang menerbitkan Perwal. Dan bertanggung jawab atas itu,” kata Muhlison melalui rilis keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Lanjutnya mengatakan, jika permasalahan hukum terkait tunjangan rumdin dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut bermula dari adanya Perwal, seharusnya pihak Kejaksaan juga menyampaikan kemungkinan adanya pihak-pihak lain terkait itu.

Menurutnya, publik juga berhak tahu perkembangan penanganan perkara tersebut secara utuh sebagai bentuk transparansi kepada publik. Sehingga informasi yang diterima tidak bias.

“Persoalannya kan dari Perwal yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran. Nah, itu bagaimana. Karena selama ini pihak Kejaksaan kan belum pernah menyampaikan ke publik,” kata Muhlison.

“Bagaimana rentetan peristiwa hukumnya. Bagaimana hubungan satu sama lain. Idealnya kan diungkap juga ke publik, karena publik juga berhak tahu ya,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Menyusul DRK, Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin

POSNU Minta Kejaksaan Transparan

Ia menyebut, tidak terbukanya pihak Kejaksaan Negeri Banjar dalam menyampaikan secara utuh penanganan perkara tersebut, berpotensi menjadikan proses hukum itu berjalan secara subyektif. Sehingga dikhawatirkan akan mencederai tegaknya hukum dan nilai-nilai keadilan.

Tidak terbukanya pihak Kejaksaan Negeri Banjar juga menegaskan seolah menanggap publik tidak perlu tahu begitu jauh perkara tersebut.

“Idealnya kan dijelaskan ke publik ya, apa itu penyalahgunaan wewenang dalam perkara tersebut, bagaimana peristiwa hukumnya. Kemudian, seperti apa proses terjadinya,” kata mantan Ketua PMII Kota Banjar.

“Bagaimana juga status Perwal-nya ketika dinilai bermasalah. Kan ada kerugian negaranya ya. Darimana dasar perhitungan kerugian itu, dan berapa seharusnya dalam aturan. Masyarakat meminta ini juga dijelaskan ke publik,” ujarnya menambahkan.

Untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik, pihaknya meminta Korps Adhyaksa itu menyampaikan secara utuh dan transparan konstruksi perkara tunjangan rumdin dan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar 2017-2021.

Muhlison juga menegaskan, pihaknya bersama komponen masyarakat lain akan terus mengawal perkara dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan publik tersebut. Termasuk akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) agar proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan koridor dan aturan yang semestinya.

“Sebaiknya pihak Kejaksaan Negeri Banjar tidak menutup diri. Kami bersama komponen masyarakat yang lain akan konsen mengawal kasus ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial di Jakarta,” tandasnya.

Inspektorat Dinilai Lalai

Selain mengkritisi konstruksi hukum perkara dugaan korupsi tunjangan rumdin dan transportasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjar, Muhlison juga menilai Inspektorat Daerah lalai dan abai dalam melakukan pengawasan serta memeriksa dokumen APBD Kota Banjar.

Sehingga hal itu berakibat pada tunjangan rumdin dan transportasi yang pada akhirnya merugikan keuangan negara, dan masyarakat Kota Banjar dalam kurun waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Aktivis Sebut Janggal Perwal Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar Malah Rugikan Negara, Singgung Mekanisme

Idealnya, lanjut Muhlison, Inspektorat Daerah setelah melakukan pengawasan dan penilaian meninjau ulang. Serta memastikan kembali hasil audit tersebut dari berbagai aspek pengawasan sebagai bentuk kehati-hatian.

Sebab itu, pihaknya menyarankan agar Inspektorat Kota Banjar melakukan evaluasi terhadap jajarannya agar kinerja ke depan lebih maksimal.

“Saya kira pihak Inspektorat Daerah lalai ya. Harusnya kan mereka mengkaji juga aspek hukumnya. Itu kan tupoksi mereka, masa sampai kejadian bertahun-tahun. Fungsi pengawasannya bagaimana, kok bisa kejadian,” tandasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |