Aturan Terbaru KUR 2026: Pinjaman di Bawah Rp100 Juta Bebas Jaminan, Segera Lapor Jika Diminta Agunan!

4 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan kembali komitmennya dalam mempermudah akses modal bagi pelaku usaha. Melalui aturan terbaru, pemerintah memastikan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta sama sekali tidak memerlukan jaminan tambahan.

Mengutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (2/8/2026), Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan bank atau lembaga penyalur meminta agunan untuk pinjaman di bawah angka tersebut.

Landasan Hukum Aturan Terbaru KUR 2026

Baca Juga: Status Baru Driver Ojol Roda Dua Jadi UMKM: Berhak Dapat Insentif Pajak dan Akses KUR

Ketentuan ini bukan tanpa dasar. Larangan meminta jaminan tambahan tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperluas jangkauan pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang selama ini sulit mengakses kredit komersial karena keterbatasan aset.

Sesuai pedoman dalam aturan terbaru KUR 2026 tersebut, pinjaman hingga Rp 100 juta hanya memerlukan agunan pokok (usaha yang dibiayai). Pinjaman di atas Rp 100 juta baru boleh meminta agunan tambahan (seperti sertifikat tanah atau BPKB). Kecuali untuk sektor tertentu seperti petani tebu rakyat dan sektor pertanian yang memiliki kerjasama penjaminan khusus.

Riza menjelaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan jenis jaminan dalam KUR. Agunan pokok adalah objek usaha yang dibiayai oleh pinjaman itu sendiri serta kemampuan debitur dalam mencicil.

Sebaliknya, agunan tambahan adalah aset pribadi di luar usaha, seperti sertifikat tanah atau kendaraan motor/mobil. Untuk skema mikro (hingga Rp 100 juta), agunan pokok sudah cukup sebagai jaminan.

Baca Juga: Lindungi UMKM, Menteri Maman Abdurrahman Larang Kenaikan Biaya Layanan di Marketplace

Waspada Pungutan Liar dan Realisasi KUR

Selain masalah jaminan, Kementerian UMKM juga menyoroti adanya laporan terkait permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan KUR. Pemerintah menegaskan bahwa praktik tersebut menyalahi prosedur dan harus calon debitur harus melaporkan.

Riza juga menyebutkan, hingga 22 Juli 2026, penyaluran KUR nasional menunjukkan tren positif. Dari target Rp 290 triliun, pemerintah telah berhasil menyalurkan Rp 169 triliun kepada sekitar 2,65 juta debitur.

Menariknya, data menunjukkan bahwa program ini efektif mendorong pertumbuhan ekonomi akar rumput. Sebanyak 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali menyentuh pembiayaan formal.

Baca Juga: Sinergi bank bjb dan LPK Asta Karya Hadirkan Pembiayaan Produktif untuk SDM Berdaya Saing

Sekitar 511 ribu pelaku UMKM dilaporkan telah berhasil meningkatkan kapasitas usahanya atau “naik kelas” berkat dukungan dana KUR ini.

Bagi para pelaku usaha yang merasa dipersulit dengan permintaan jaminan tambahan pada plafon di bawah Rp100 juta, diharapkan segera menghubungi kanal pengaduan resmi Kementerian UMKM agar akses permodalan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Berita Rakyat | Tirto News |